JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul secara tegas mendesak Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, untuk mencabut dan meluruskan pernyataannya terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan publik karena menyiratkan bahwa kebijakan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden.
Gus Ipul pun menuntut segera diluruskan dan menyatakan telah mengirim surat resmi kepada Wali Kota Denpasar pada Jumat (13/2/2026).
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Jawab Nasib Pasien Cuci Darah yang Dicoret dari BPI BPJS Kesehatan
Dalam surat itu, ia meminta klarifikasi dan pencabutan pernyataan yang dianggap berpotensi menimbulkan hoaks serta keresahan masyarakat.
"Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota. Ini menimbulkan salah tafsir, seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden. Pernyataan tersebut harus dicabut," tegas Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Desakan Gus Ipul ke Wali kota Denpasar itu kini ramai di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Gus Ipul sedianya merespons pernyataan kontroversial Wali Kota Denpasar yang muncul pada Kamis (12/2/2026) melalui video di akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
I Gusti Ngurah Jaya Negara menyatakan bahwa penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga desil 6-10 (sekitar 24.401 orang di Denpasar) merupakan instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial.
BACA JUGA:BPKN Tanggapi Penonaktifan PBI JKN BPJS Kesehatan: Layanan Kesehatan Tetap Terjamin!
Ia menegaskan Pemkot Denpasar tetap bertanggung jawab menjaga jaminan sosial warganya meski kebijakan berasal dari pusat.
Mensos menegaskan bahwa penonaktifan PBI BPJS Kesehatan (total mencapai sekitar 11 juta orang secara nasional) murni berdasarkan pemutakhiran data terpadu (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran, bukan perintah langsung dari Presiden.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang justru menekankan penggunaan satu data terpadu dalam program perlindungan sosial, bukan pencabutan hak secara sepihak.
"Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi, bukan menimbulkan salah paham. Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan," tambah Gus Ipul.
BACA JUGA:PSSI Tunjuk 2 Sosok Top Ini Dampingi John Herdman di Timnas Indonesia, Terbukti!
- 1
- 2
- »





