Roy Suryo Cs Minta Status Tersangka Dicabut, Begini Respons Polda Metro Jaya

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya merespons permintaan Roy Suryo Cs terkait status tersangkanya dicabut dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Selain meminta status tersangkanya dicabut, Roy Suryo Cs juga meminta agar kasusnya dihentikan.

Sebab, Roy menyebut ada sejumlah tersangka lain yang juga sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang padahal mereka berada dalam satu Laporan Polisi (LP).

Baca Juga :
Richard Lee Bakal Diperiksa Polda Metro Pekan Depan
Jokowi Diperiksa di Polres Surakarta, Ternyata Ini Alasannya

“Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Di sisi lain, Budi mengatakan ada beberapa cara untuk menghentikan perkara, salah satunya yaitu lewat restorative justice dan mempertemukan antara pelapor serta terlapor.

“Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Keadilan bagi undang-undang, KUHAP dan KUHP, bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice,” kata Budi.

Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Pakar telematika Roy Suryo (kedua kiri)
Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga :
Roy Suryo Cs Uji KUHP dan UU ITE ke MK karena Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Digerebek Malam-malam di Parkiran RS UKI Cawang, Polisi Sita Ganja Hampir 10 Kg dan Tangkap 3 Tersangka
Polda Metro Pelototi Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Ramadhan, Jika Ada Pelanggaran Bakal Ditindak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aktivis HAM: Setidaknya 7.000 Orang Tewas dalam Penindasan Demonstrasi di Iran
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta LPG 3 Kg Jelang Imlek dan Ramadan
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Presiden Interim Venezuela Klaim Kendali Pemerintahan, Dukung Legitimasi Maduro
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bantah Cemari Cisadane, Perusahaan Pestisida: Ini Musibah, Kami seperti Korban Begal
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.