Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menjaga suasana Ibu Kota tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dengan melarang organisasi kemasyarakatan melakukan sweeping atau razia sepihak terhadap rumah makan dan tempat usaha kuliner.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri kegiatan di Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM), Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan bahwa Ramadhan harus menjadi momentum memperkuat nilai toleransi dan persaudaraan, bukan justru memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Saya sebagai gubernur bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian di Jakarta. Saya tidak mengizinkan ada sweeping dalam bentuk apa pun,” ujar Pramono.
Menurutnya, Jakarta sebagai kota metropolitan dengan keberagaman suku, agama, dan latar belakang sosial memerlukan pendekatan yang mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap hukum. Ia mengingatkan bahwa penegakan aturan bukanlah kewenangan kelompok tertentu, melainkan tugas aparat resmi yang bekerja berdasarkan regulasi.
Pramono menilai, setiap bentuk tindakan sepihak yang berpotensi memicu keributan akan merugikan semua pihak, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas perdagangan makanan. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan tidak ada aksi sweeping selama Ramadhan.
“Hal-hal yang menimbulkan kerawanan dan keributan tidak akan saya izinkan. Tetapi jika itu menciptakan kenyamanan dan ketertiban, tentu akan kami dukung,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa bulan Ramadhan seharusnya menjadi sarana introspeksi dan penguatan solidaritas sosial. Dalam konteks kota besar seperti Jakarta, toleransi antarumat beragama menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono, telah menyiapkan sejumlah agenda keagamaan dan sosial untuk menyambut Ramadhan dan Idul Fitri. Kegiatan tersebut meliputi penguatan program keagamaan di tingkat kelurahan, peningkatan pengawasan keamanan lingkungan, serta koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna menciptakan suasana yang sejuk.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga ketertiban, termasuk dengan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang dapat mengganggu harmoni sosial. Pemerintah daerah, katanya, terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun semua harus disampaikan melalui jalur yang sesuai aturan hukum.
Selain isu ketertiban selama Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyesuaikan kebijakan kerja fleksibel menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait penerapan Work From Anywhere (WFA) guna mengantisipasi lonjakan mobilitas saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan skema WFA pada periode tertentu menjelang dan sesudah Idul Fitri 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja diberikan untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
Skema tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta, dengan penekanan bahwa WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan kerja fleksibel yang tetap mengharuskan pegawai menjalankan tugasnya.
Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Ia meminta perusahaan tetap memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran upah secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan kewajibannya. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegasnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis seperti transportasi, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Menurutnya, momen Idul Fitri identik dengan mobilitas tinggi masyarakat, baik yang meninggalkan Jakarta untuk mudik maupun yang datang ke Ibu Kota setelah libur usai. Oleh sebab itu, kebijakan fleksibilitas kerja harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu layanan dasar bagi warga.
“Pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan kerja fleksibel justru menghambat kebutuhan warga,” kata Pramono.
Ia menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah akan diperkuat untuk memastikan seluruh layanan tetap tersedia. Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Dengan kombinasi pengamanan selama Ramadhan dan penyesuaian kebijakan kerja saat Idul Fitri, Pemprov DKI Jakarta berharap suasana bulan suci hingga masa Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi. Pemerintah daerah menekankan bahwa stabilitas dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui langkah tegas melarang sweeping serta memastikan pelayanan publik tetap optimal selama periode Lebaran, Pemprov DKI Jakarta ingin mengirim pesan kuat bahwa ketertiban, toleransi, dan kepastian hukum adalah prioritas utama dalam menjaga harmoni Ibu Kota.




