JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan tersangka DRL atau Richard Lee telah ditolak.
Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan sah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menerima hasil putusan praperadilan dan memastikan proses hukum tetap berlanjut.
"Praperadilan tersangka DRL ditolak. Artinya, penetapan status tersangka saudara DRL sah. Jadi saudara DRL tetap berstatus sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Sabtu 14 Februari 2026.
Lebih lanjut, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Richard Lee untuk pemeriksaan lanjutan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, 19 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima," jelasnya.
Polda Metro Jaya kini menunggu kehadiran tersangka pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
Budi Hermanto juga menegaskan bahwa dalam menangani perkara ini, penyidik bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh intervensi dalam bentuk apa pun.
"Dalam penanganan perkara apapun, apalagi tentang perkara tersangka DRL, penyidik Polda Metro Jaya sangat profesional. Tidak terpengaruh dalam bentuk intervensi apapun, baik itu intervensi kekuasaan ataupun intervensi materi," tegasnya.
Ia memastikan proses hukum berjalan secara proporsional, profesional, dan akuntabel.
Polda Metro Jaya juga berkomitmen untuk terus memberikan perkembangan terbaru kepada publik terkait penanganan perkara tersebut maupun kasus lain yang ditangani jajaran Polda Metro Jaya.
"Kami akan meng-update terus kepada rekan-rekan terkait penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," ujarnya.





