Kematian Dosen Untag, Berkas dan Tersangka AKBP Basuki Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai menjalani penahanan dan pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng, kasus AKBP Basuki resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Keluarga merasa lega dengan pelimpahan kasus ini.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng menyerahkan berkas perkara dan tersangka AKBP Basuki ke Kejaksaan Negeri Semarang. Penyerahan tahap dua oleh penyidik ini sebagai tindak lanjut atas kasus kematian dosen Universitas Tujuh Belas Agustus, Dwinanda Linchia Levi, yang menyeret AKBP Basuki.

Dalam penyerahan tahap dua itu, selain menyerahkan tersangka AKBP Basuki, penyidik juga membawa beberapa barang bukti yang ditemukan di kamar korban. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang mengatakan setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka, selanjutnya akan segera dilakukan penunjukan jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban mengaku sangat bersyukur atas pelimpahan berkas perkara serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Semarang. Keluarga berharap jaksa penuntut umum nantinya bisa memberikan tuntutan maksimal kepada tersangka.

Setelah proses pelimpahan ini, selanjutnya Kejaksaan Negeri Semarang akan melakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Kasus ini juga akan segera diajukan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

#untag #dosen #polisi 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • akbp basuki
  • kejari semarang
  • polda jateng
  • kematian dosen
  • untag
  • persidangan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Golkar, Demokrat dan PKS Belum Dukung Prabowo 2 Periode, Disebut Tunggu Tokoh Baru
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Minyak
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Dewa United Mengancam, PSM Makassar Bertaruh pada Sentuhan Perdana Dusan Lagator
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Gibran Sebut RUU Perampasan Aset Penting untuk Kembalikan Kerugian Negara
• 5 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.