Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (30) asal Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
"Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Pelaku diduga merupakan sastrawan dan seniman di Solo, yang berinisial PSHA (34).
KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan daerah untuk memastikan korban menerima pendampingan psikososial dan rujukan untuk mengakses pemulihan yang sesuai standar.
"KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait," kata Arifah Fauzi.
Baca juga: KPAI desak Polisi usut guru tanggalkan pakaian 22 murid SD di Jember
Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh, serta perlindungan dari intimidasi.
Oleh karenanya, kualifikasi sumber daya manusia yang melaksanakan pendampingan kepada korban harus mumpuni.
Terkait dugaan tindakan intimidasi oleh petugas terhadap korban saat proses penanganan, Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan dan menegaskan bahwa praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku.
Baca juga: Kemenko PMK: Praktik perkawinan anak masuk kategori kekerasan seksual
Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap SDM pelaksana dan layanan yang diberikan.
"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Baca juga: Polisi diminta hukum berat pelaku kekerasan seksual ekstrem di Cilacap
Baca juga: KemenPPPA diminta terbitkan pedoman penanganan "child grooming"
"Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan dibenarkan. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa yang dialami korban termasuk kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi personal dengan adanya manipulasi psikologis dan relasi kuasa," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Pelaku diduga merupakan sastrawan dan seniman di Solo, yang berinisial PSHA (34).
KemenPPPA sudah berkoordinasi dengan daerah untuk memastikan korban menerima pendampingan psikososial dan rujukan untuk mengakses pemulihan yang sesuai standar.
"KemenPPPA berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Boyolali guna memastikan bahwa korban mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. Saat ini korban telah mendapatkan layanan penerimaan pengaduan, pendampingan psikososial dan rujukan ke lembaga terkait," kata Arifah Fauzi.
Baca juga: KPAI desak Polisi usut guru tanggalkan pakaian 22 murid SD di Jember
Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara menyeluruh, serta perlindungan dari intimidasi.
Oleh karenanya, kualifikasi sumber daya manusia yang melaksanakan pendampingan kepada korban harus mumpuni.
Terkait dugaan tindakan intimidasi oleh petugas terhadap korban saat proses penanganan, Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan dan menegaskan bahwa praktik intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
Setiap korban berhak mendapatkan layanan yang aman, ramah, dan berpihak pada korban sesuai prinsip perlindungan dan standar pelayanan yang berlaku.
Baca juga: Kemenko PMK: Praktik perkawinan anak masuk kategori kekerasan seksual
Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan evaluasi terhadap SDM pelaksana dan layanan yang diberikan.
"Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan akses terhadap keadilan. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Baca juga: Polisi diminta hukum berat pelaku kekerasan seksual ekstrem di Cilacap
Baca juga: KemenPPPA diminta terbitkan pedoman penanganan "child grooming"





