Pemerintah membuka opsi menghentikan partisipasi Indonesia dalam pasukan stabiliasi internasional atau International Stabilization Force (ISF) jika pelaksanaannya menyimpang dari kebijakan nasional atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan meski bergabung dengan pasukan internasional, keterlibatan mereka tetap berada di bawah kendali nasional.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (14/2).
Ia menyebut, keterlibatan Indonesia mensyaratkan persetujuan otoritas Palestina dan dibatasi hanya di wilayah Gaza. Prinsipnya, tetap menghormati hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Kemlu juga menekankan partisipasi Indonesia tidak bisa dimaknai sebagai bentuk pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.
“Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik,” kata Yvonne.
Indonesia, lanjutnya, tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter yang telah disepakati.
Laporan resmi PBB menyebut ISF merupakan komponen pasukan stabilisasi dalam kerangka Board of Peace (BoP), sebuah kerangka multilateral yang dibentuk untuk mendukung stabilisasi pascakonflik di Gaza berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB.





