Jakarta: Personel gabungan menyita puluhan minuman keras (miras) di kawasan Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Penyitaan dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya menjelang Ramadan 2026.
"Petugas mendapati 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor kecamatan untuk selanjutnya dimusnahkan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman Andik Sukaryanto dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir satu per satu tempat hiburan malam, kafe, hingga warung jamu di kawasan Matraman.
Lalu, petugas menemukan dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Penggalang VII Nomor 25, RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, Matraman. Rumah tersebut menjual berbagai jenis minuman keras (miras).
Modus yang digunakan yakni menyamarkan penjualan miras dengan kedok usaha makanan dan minuman ringan. Miras tersebut dipasarkan secara online (daring).
Baca Juga :
Jelang Ramadan, Polisi Tangkap 1.540 Pelaku Kriminal hingga Sita Sajam dan Miras"Penjualan miras ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara daring. Banyak aduan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti," ujar Andik.
Andik mengajak masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif di bulan Ramadhan dengan tidak melanggar aturan. "Mari kita jaga suasana aman, nyaman, dan tertib di Jakarta, khususnya di Matraman," ungkap Andik
Andik menyebut, razia pekat ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Ramadan. Petugas memastikan operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya di wilayah Jakarta Timur.
Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: Istimewa.
Sementara itu, Camat Matraman Muhammad Husnul Fauji mengatakan, sebanyak 30 personel gabungan terlibat dalam menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin. Rinciannya, dari unsur Satpol PP, Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek, Koramil, serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur.
"Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah tinggal di Kelurahan Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras secara daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan," kata Fauji.




