Jakarta: KBRI Phnom Penh memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang difasilitasi kepulangannya menjalani pemeriksaan lanjutan setibanya di Jakarta.
Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu RI, Sabtu, 14 Februari 2026, langkah tersebut melengkapi proses pemeriksaan awal yang dilakukan KBRI Phnom Penh sekaligus mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan daring.
Sejak razia besar oleh Pemerintah Kamboja, sebanyak 4.150 WNI telah melapor ke KBRI PhnomPenh. Dari 3.595 kasus yang telah diasemen, belum ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan sebagian WNI mengakui keterlibatan dalam aktivitas penipuan daring.
Mayoritas WNI yang terjaring tidak memiliki paspor dan dikenakan denda overstay. Dengan dukungan otoritas Kamboja, sejumlah keringanan denda telah diberikan.
Sebanyak 743 WNI dijadwalkan pulang pada periode 15 Februari hingga 4 Maret 2026, sementara 225 lainnya telah kembali secara mandiri.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan KBRI Phnom Penh mengawal proses hingga keberangkatan serta memastikan pemeriksaan lanjutan dilakukan di Jakarta.
Ke depan, KBRI Phnom Penh akan terus memperkuat pendataan, asesmen, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi di Indonesia, seiring komitmen kedua negara dalam memerangi kejahatan siber lintas negara.
Baca juga: Kemenlu Fasilitasi Pemulangan Gelombang Ketiga WNI Terjerat Online Scam dari Kamboja



