Manajemen RSUD Karawang mengungkap kondisi terkini NA, balita berusia 2,5 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibunya, IP (30).
Perwakilan manajemen RSUD Karawang, Uung Susangka, mengungkap kondisi korban masih memprihatinkan dan dalam pengawasan penuh tim medis, mengingat luka serius yang dialaminya di bagian lidah dan mata.
Selama perawatan, korban harus menggunakan dua infusan untuk memaksimalkan asupan ke dalam tubuh balita malang tersebut.
"Pertama kan karena bekas (dijepit) ditarik paksa pakai tang. Jadi robek, fungsi lidah terganggu karena ada luka robek," kata Uung saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2).
Adapun bagian mata kiri korban, Uung belum bisa memastikan apakah berpotensi mengalami kebutaan atau tidak. Kepastian itu harus melalui serangkaian pemeriksaan oleh dokter spesialis mata.
"Karena terjadi kekerasan trauma di mata, bengkak, untuk melihat keadaan penglihatan si anak masih bisa atau tidak nanti paling di hari Rabu ke spesialis mata akan ada pemeriksaan secara komprehensif," bebernya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyebut pelaku penganiayaan tersebut telah ditangkap.
Wildan menuturkan, kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis malam (12/2). Saat itu, ibu korban berinisial IP (20) dan pelaku melakukan check-in di sebuah hotel di Karawang Barat.
Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku meminta ibu korban keluar untuk membelikan makanan. Namun, selang 20 menit kemudian, saat kembali ke kamar, IP terkejut mendapati anaknya sudah bersimbah darah.
“Korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum,” kata Wildan, Sabtu (14/2).
Pelaku, lanjut dia, diduga secara keji mencolok mata kiri korban dan merobek lidahnya menggunakan tang karena kesal korban terus menangis.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
“Tersangka saat ini sudah resmi ditahan di Rutan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.





