JAKARTA - Praktisi Hukum yang juga mantan Jubir KPK, Febri Diansyah menyoroti tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.
Febri mengaku kaget Jaksa menuntut anak Riza Chalid tersebut dengan pidana 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun.
Kendati demikian, Febri mengaku telah memperkirakan tuntutan yang bakal dilayangkan tim jaksa terhadap Kerry Riza.
"Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini," kata Febri melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (14/2/2026).
Dikatakannya, tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat berat mengingat fakta persidangan yang membingungkan. Belum lagi, uang pengganti yang dirasa janggal.
Hal ini mengingat Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Padahal, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun.
Dia menerangkan, putusan MA dan MK sudah menegaskan uang pengganti hanya sebesar maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi. Hal itu juga tercantum dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.




