BATANG, KOMPAS.TV- Cita-cita Indonesia Emas 2045 dinilai hanya bisa terwujud apabila hukum benar-benar ditegakkan dan dipatuhi tanpa kompromi. Kepatuhan terhadap hukum menjadi fondasi utama agar Indonesia mampu berdiri sebagai negara maju, berdaulat, dan berdikari di tanahnya sendiri.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, dalam forum diskusi “Anak Muda di Mata Hukum & Ekonomi” yang digelar di Aula Bupati Batang, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kemajuan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh supremasi hukum.
“Negara akan maju ketika hukum menjadi panglima dan ditaati, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis,” ujarnya di hadapan sekitar 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan anggota karang taruna.
Baca Juga: [FULL] Pakar Hukum Pidana Soroti Kasus Ayah Bunuh Pemerkosa Anak Terancam Hukuman Mati: Tidak Tepat?
Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) yang akrab disapa Prof Puji itu menegaskan, pesimisme terhadap masa depan Indonesia tidak boleh dibiarkan berkembang. Ia merujuk pada target Indonesia Emas 2045 yang juga menjadi visi Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut dia, generasi muda saat ini akan menjadi aktor utama ketika Indonesia memasuki usia satu abad kemerdekaan.
“Generasi pemimpinnya bukan generasi sekarang, melainkan generasi kalian. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum harus dimulai sejak muda,” katanya, seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.tv.
Ia menekankan, ketaatan hukum akan membentuk karakter generasi yang memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dalam paparannya, Prof Puji juga menyoroti masih lemahnya budaya taat hukum di Indonesia. Ia menyinggung kasus korupsi yang terus terungkap oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK), skor Indonesia pada 2024 berada di angka 37 (skala 0–100), lalu turun menjadi 34 pada 2025. Angka tersebut menunjukkan tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ia memberi ilustrasi besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bahkan, dalam salah satu perkara, pengembalian uang negara disebut mencapai Rp11 triliun dari total kerugian sekitar Rp19–20 triliun.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Indonesia emas
- Komisi kejaksaan komjak
- Menolak





