JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie menyebut hal itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir Stasiun Tanah Abang.
Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan tiga orang di lokasi tersebut.
Baca Juga: Rumah Konten Kreator di Jagakarsa Digerebek, Polisi Bongkar Lab Produksi Likuid Ganja
"Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada hari Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, di parkiran Stasiun Tanah Abang telah mengamankan tiga orang berinisial RA,TB, dan AW, " ungkapnya, Sabtu (14/2/2026).
Dari penangkapan awal di Tanah Abang, pihaknya mengamankan barang bukti ganja seberat 10 Kg.
Petugas kemudian mengembangkan ke sebuah rumah kontrakan di kawan Pamulang, Tangerang Selatan, dan mendapati ganja seberat 5,5 kg.
"Dari Hasil interogasi kami melakukan pengembangan di kontrakan di Pamulang Tangerang Selatan, selanjutnya kami menemukan barang bukti berupa ganja seberat 5,507 Kilogram," ucapnya, seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
"Jadi total barang bukti berjumlah 15,507 Kilogram."
Ia menambahkan tiga orang yang diamankan dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV.
- polda metro jaya
- narkoba
- peredaran narkoba
- ganja
- stasiun tanah abang





