NasDem: MKMK Jaga Etik Hakim MK, Bukan Hakimi Seseorang Sebelum Menjabat

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo membicarakan batas kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga kode etik hakim MK. Rudianto mengatakan MKMK menjadi garda penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan sebelum seseorang menjadi hakim MK.

"Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo menyebutkan secara tegas bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan," kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Pakar Nilai MKMK Tak Bisa Campuri Keputusan DPR soal Hakim MK Adies Kadir

Dengan begitu, lanjut dia, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, alih-alih membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi.

Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini pun mengingatkan, apabila MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, maka tindakan tersebut justru berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.

"MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK," katanya.

Baca juga: Adies Kadir Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen Tak Lagi Terafiliasi

Lebih lanjut, Rudianto menegaskan MKMK sepatutnya mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

"Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat," ujar dia.

Ia menegaskan, MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama), bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945.




(fca/fca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukan Soal Degradasi atau Gelar, Ini Asal-usul Inter Milan vs Juventus Disebut Derby d’Italia
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Optimisme Baru! Pemerintah Pacu Akselerasi Ekonomi Nasional
• 8 jam laludisway.id
thumb
Zach LaVine jalani operasi tangan kanan dan absen hingga akhir musim
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Bahlil Ultimatum 301 Blok Migas Mangkrak: Kalau Tidak Jalan, Kita Cabut Izinnya
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump Mengungkap Cara Iran Dapat Menghindarkan dari Serangan AS
• 12 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.