jpnn.com - Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melaksanakan gelar perkara.
BACA JUGA: Nasib AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba yang Jadi Tersangka Peredaran Sabu-Sabu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Brigjen Eko, kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik Dittipidnarkoba pada Rabu (11/2), memperoleh informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Kuncoro.
BACA JUGA: AKBP Didik Tersangka Kepemilikan Narkoba, Terima Rp 1 Miliar
Hasil interogasi didapatkan informasi bahwa ada koper berwarna putih milik Kuncoro yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
"Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," uca Brigjen Eko.
BACA JUGA: Eks Wamenaker Noel Ungkap Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3, Oalah
Barang bukti yang disita dari pengungkapan ini adalah sabu-sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.
Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya, penyidik Dittipidnarkoba akan memeriksa tersangka agar mendapatkan informasi secara rinci mengenai proses perpindahan koper putih dari AKBP Didik kepada Aipda Dianita.
Saat ini AKBP Didik sedang menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri.
Penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan Dianita yang saat ini masih berstatus saksi terkait peran dan mens rea-nya.
Penyidik juga akan memperdalam pemeriksaan terhadap seorang wanita bernama Miranti Afriana yang saat ini juga masih berstatus saksi.
Sebelumnya, nama Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
Kuncoro diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Aipda Dianita Bekas Anak Buah AKBP Didik saat di Polda Metro JayaTim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan bahwa Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik di Polda Metro Jaya.
"Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya," ucap Zulkarnain.
Dalam kasus kepemilikan narkoba ini, Aipda Dianita dititipi sebuah koper berisi narkoba oleh AKBP Didik.
Penyidik Bareskrim pun mengamankan koper tersebut di rumah Dianita di Tangerang, Banten.
"Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah," katanya.
Saat ini Dianita dengan didalami keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini.
Kemudian, satu wanita lainnya yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Miranti Afriana, merupakan istri dari AKBP Didik.
Namun, soal apa peran Miranti dalam kasus itu masih misteri.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




