Roy Suryo CS mengajukan permohonan agar penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan. Tim hukum meminta kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun secara tegas menyatakan enggan mengambil langkah restorative justice (RJ).
Kuasa hukum Roy Suryo CS, Refly Harun, mengungkapkan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan tersebut telah dikirimkan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Langkah ini diambil menyusul adanya preseden hukum di mana dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mendapatkan SP3 terlebih dahulu.
Refly Harun menilai sejak awal perkara ini telah melanggar undang-undang dan prosedur hukum. Kubu Roy Suryo berargumen bahwa jika laporan polisi (LP) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah dicabut atau dihentikan, maka secara otomatis status tersangka lainnya seharusnya gugur karena berada dalam satu nomor perkara yang sama.
Argumen ini diperkuat oleh penjelasan saksi ahli, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Oegroseno menyatakan bahwa jika sebuah LP dicabut—kecuali karena alasan tersangka meninggal dunia—maka seluruh tersangka di dalamnya harusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
"Ketika LP tersebut dicabut, maka enam (tersangka) lainnya harusnya gugur juga. Nah, ini yang kita katakan melanggar prosedur," ujar Refly Harun.
Meski mendesak penghentian perkara, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak akan menempuh jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian untuk menghentikan kasus ini. Pihaknya lebih mendorong pencabutan perkara secara administratif melalui SP3 karena menilai ada kekeliruan prosedur dalam kelanjutan penyidikan terhadap sisa tersangka.
Baca juga: Jokowi soal Roy Suryo Cs: Maaf Urusan Pribadi, Hukum Lain
Di sisi lain, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya yang tersisa. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo di Polresta Surakarta untuk melengkapi berkas perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses melengkapi berkas perkara (P19) sedang berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan setelah seluruh keterangan dari saksi, ahli, pelapor, maupun tersangka dianggap lengkap.
"Pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan, baik itu terhadap saksi maupun terhadap para ahli, pelapor serta tersangka, semata-mata adalah dalam rangka memenuhi atau melengkapi kelengkapan berkas perkara," tegas pihak kepolisian dalam keterangannya.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda.
Namun Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, proses hukum masih terus berjalan.




