Pilkada Langsung dan Masa Depan Kesetaraan Rakyat

kompas.id
11 jam lalu
Cover Berita

Wacana penggantian pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dan mengembalikan kepada mekanisme pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menghangat setelah diusulkan secara eksplisit oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dalam Rapimnas Golkar, 5 Desember 2025.

Usulan itu merupakan satu dari 10 usulan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golongan Karya (Golkar). Sejumlah pihak menilai usulan tersebut sebagai langkah evaluatif untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal, sementara pihak lain menganggapnya sebagai kemunduran reformasi demokrasi.

Di satu sisi, politisi yang mendukung perubahan sistem beralasan bahwa pilkada langsung selama ini menimbulkan biaya politik yang tinggi serta berpotensi memicu konflik sosial di tingkat lokal. Mereka menilai pemilihan melalui DPRD dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong proses seleksi kepemimpinan yang lebih rasional melalui mekanisme perwakilan.

Menurut kelompok pendukung pilkada DPRD, praktik pilkada langsung kerap diwarnai politik uang dan mobilisasi identitas yang dinilai mengganggu stabilitas politik daerah. Mekanisme pemilihan melalui DPRD dianggap dapat mengurangi tekanan elektoral yang berlebihan dan memberi ruang bagi proses pertimbangan politik yang lebih terukur dalam menentukan kepala daerah.

Opini Harian Kompas, 2 Januari 2026 bertajuk “Harga Pilkada Mahal” mencatat, sudah 413 pimpinan daerah dipenjara karena korupsi. Rinciannya, gubernur (39), wakil gubernur (7), bupati (233), wakil bupati (48), wali kota (71), dan wakil wali kota (15).

Pilkada langsung diklaim menyebabkan terjadinya korupsi secara sistemik buah dari desain pilkada yang mahal, partai politik yang tidak mandiri, oligarki ekonomi, dan faktor kemiskinan masyarakat. Motif yang melatarbelakangi aksi korupsi diklaim sama, yaitu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan buat memenangi kontestasi pilkada. Akibatnya, biaya tinggi politik dan korupsi akan terus terjadi kecuali ada perubahan sistem pilkada.  

Namun, usulan tersebut segera mendapat penolakan dari sejumlah politisi dan kelompok masyarakat sipil. Penentangan dihapuskannya sistem pemilihan langsung disuarakan berbagai pihak mulai dari politisi, akademisi hingga masyarakat umum. Hasil polling Litbang Kompas maupun lembaga riset lainnya menunjukkan mayoritas publik, sekitar dua pertiga bagian, menolak pemilu kepala daerah lewat DPRD. 

Mereka menilai penghapusan pilkada langsung berpotensi mengurangi partisipasi politik masyarakat serta melemahkan legitimasi kepala daerah yang dipilih. Pilkada langsung dinilai sebagai salah satu capaian penting reformasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.

Pihak yang menolak perubahan sistem juga mengkhawatirkan munculnya kembali dominasi elite politik dalam proses pemilihan kepala daerah sebagaimana era Orde Baru. Mekanisme pemilihan oleh DPRD dinilai berisiko membuka ruang transaksi politik di tingkat elite, tetap koruptif dan justru menjauhkan proses politik dari kontrol publik secara langsung.

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait perubahan mekanisme pilkada. Namun, perdebatan yang berkembang menunjukkan bahwa isu tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik penting dalam pembahasan sistem pemilu dan pemerintahan daerah ke depan.

Terlepas dari pertentangan usulan pemilu kepala daerah, seperti apa sebenarnya asal usul konsep pemilihan langsung “one man one vote” dan mengapa hal itu penting dipertahankan?

Awal evolusi itu

Konsep “one man, one vote”, alias satu orang memiliki satu suara dalam pencoblosan suara pemilu bermakna kesetaraan nilai suara setiap individu warga negara dalam pemilu. Konsep yang kini terasa familiar menjadi “aturan baku” di setiap hajatan pemilu maupun pilkada di tanah air itu tidak lahir begitu saja sebagai buah demokrasi maupun reformasi 1998.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia, terutama sejak diberlakukannya pemilihan langsung pada 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebenarnya merupakan penanda puncak dari evolusi kesetaraan hak memilih yang butuh waktu berabad-abad untuk mencapainya menjadi sebuah aturan hukum dalam pemilu.

Dalam konteks pilkada langsung, prinsip ini menjadi dasar normatif utama yang menjelaskan mengapa pemilihan langsung sering dianggap lebih konsisten dengan gagasan kedaulatan rakyat dibandingkan mekanisme pemilihan melalui perwakilan.

Merunut jauh ke belakang, konsep yang memberikan martabat sangat tinggi terhadap hak memilih warga negara itu merupakan hasil dari proses panjang (evolusi) praktik dan pemikiran politik tentang demokrasi sejak abad ke-18 hingga abad ke-20. Secara historis-teoritik, konsep ini berakar pada perkembangan tiga gagasan besar: kesetaraan politik, perluasan hak pilih, dan penguatan institusi demokrasi.

Akar normatif konsep ini dapat ditemui pada filsafat politik modern, khususnya dalam gagasan kesetaraan manusia sebagai subjek politik. Adalah ilmuwan politik Inggris, John Locke pada abad ke-17 yang mengemukakan pemikiran bahwa manusia dilahirkan dengan hak a lamiah yang sama, sehingga legitimasi pemerintahan harus berasal dari persetujuan rakyat yang diperintah (consent of the governed).

A state also of equality, wherein all the power and jurisdiction is reciprocal, no one having more than another…” (Suatu negara yang menjunjung kesetaraan, di mana semua kekuasaan dan yurisdiksi bersifat timbal balik, tidak ada seorang pun yang memiliki hak lebih dari yang lain…”

Kutipan dari karya John Locke dalam Second Treatise of Government, Chapter II - Of the State of Nature, (1680), ini adalah dasar filosofis dari kesetaraan moral manusia. Bukan kesetaraan kemampuan atau kekayaan, melainkan kesetaraan dalam status sebagai makhluk rasional ciptaan Tuhan.

Locke merumuskan prinsip kesetaraan moral manusia yang kemudian menjadi fondasi penting bagi perkembangan azas demokrasi selanjutnya terutama di negara-negara demokrasi barat. Saat John Locke menulis pemikirannya tersebut, sistem politik Inggris masih berupa monarki absolut, di bawah kekuasaan raja James II hingga William III yang percaya bahwa kekuasaan politik mereka berasal dari Tuhan, alias mendapat Hak Ilahi Raja (Divine Rights of Kings).

Pengaruh pemikiran John Locke terhadap perubahan pemerintahan di Inggris sangat mendalam karena dari hal itu memberikan dasar hukum dan moral bagi terbentuknya sistem monarki baru yang demokratis. Setelah mengalami pergolakan politik karena perebutan tahta raja James II kepada William III dan terjadi revolusi (Revolusi Agung) maka terjadi perubahan sistem politik negara Inggris dari monarki absolut menjadi monarki parlementer/konstitusional.

Kekuasaan raja yang sebelumnya tak terbatas dan bersifat mutlak, menjadi terbatas oleh undang-undang dan bersifat relative, memerlukan persetujuan parlemen dalam berbagai hal kebijakan negara. Lahirlah “Bill of Rights”tahun 1689, yaitu Undang-undang tentang hak asasi warga negara yang ditetapkan oleh parlemen untuk membatasi kekuasaan raja.

Dalam undang-undang itu ditetapkan hal-hal yang menjadi larangan bagi raja, diantaranya Raja tidak boleh menangguhkan undang-undang, memungut pajak, atau mempertahankan pasukan tetap di masa damai tanpa persetujuan Parlemen Inggris.

Kebebasan berbicara dan berdebat di dalam Parlemen tanpa ancaman hukuman, anggota parlemen harus dipilih secara bebas, larangan hukuman yang kejam, tidak lazim, serta denda yang berlebihan bagi individu, serta hak bagi rakyat untuk mengajukan petisi (protes atau permintaan) kepada raja tanpa takut ditangkap.

Kelak, dokumen Bill of Rights ini menjadi pilar penting dalam perkembangan sistem monarki maupun demokrasi konstitusional di banyak negara di dunia dan menjadi inspirasi berbagai deklarasi hak asasi manusia, termasuk di Konstitusi AS. 

Azas representasi

Namun penting dicatat, pada tahap awal ini pelaksanaan Bill of Rights ini kesetaraan masih bersifat filosofis, belum sepenuhnya menjadi praktik politik nyata. Di Inggris, sebelum dijalankannya Reform Act tahun 1832, sistem pemilu masih sangat tidak setara dimana daerah dengan penduduk sedikit bisa memiliki perwakilan yang sama dengan kota besar.

Gagasan John Locke tentang kesetaraan masih bersifat nasional Inggris, dimana pengaruh peralihan kekuasaan di istana raja antara James II kepada menantunya William III yang berkebangsaan Belanda, sangat mempengaruhi pemikiran Locke. Meski demikian pemikiran tentang prinsip hak politik dan kesetaraan rupanya tak berhenti sampai Locke meninggal tahun 1704.

Di Perancis, filsuf politik Jean-Jacques Rousseau memperluas gagasan John Locke melalui konsep kedaulatan rakyat dalam karyanya The Social Contract (1762). Rousseau menegaskan bahwa setiap warga negara adalah bagian dari kehendak umum (general will), sehingga secara normatif setiap individu memiliki posisi politik yang setara dalam pembentukan keputusan kolektif.

“Masing-masing dari kita menaruh diri dan seluruh kekuatan di bawah perintah tertinggi dari kehendak umum, dan dalam kapasitas kita sebagai lembaga yang memiliki ketentuan hukum, kita menerima setiap anggota sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari yang lain.” (Buku Pertama - Du Contract Social)

Menurut Rousseau, dengan bergabung dalam komunitas ini, setiap orang melepaskan kebebasan alami tertentu, seperti bertindak semata-mata berdasarkan keinginan pribadi, sebagai imbalan atas kebebasan sipil dan perlindungan di bawah hukum umum.

Namun, pengorbanan ini tidak berarti kehilangan kebebasan. Rousseau berpendapat secara teoritik bahwa orang menjadi benar-benar bebas hanya ketika mereka mematuhi hukum yang mereka tetapkan untuk diri mereka sendiri sebagai anggota komunitas politik.

Demikianlah, perjuangan untuk mencapai level pengakuan hak memilih yang setara dan lebih luas ini berlangsung panjang dan melalui berbagai “drama politik” sejarah meliputi perluasan hak pilih bagi kelas pekerja pada abad ke-19, penghapusan diskriminasi rasial di berbagai negara, dan gerakan hak pilih perempuan pada awal abad ke-20.

Hingga abad ke-18 dan awal abad ke-19, negara-negara yang kemudian “ikut-ikutan” menyebut dirinya demokratis masih menerapkan hak pilih secara terbatas. Hak memilih dalam pemilu biasanya hanya dimiliki oleh laki-laki dewasa, merupakan pemilik tanah, dan termasuk kelompok berpendapatan tertentu.

Menjadi aturan hukum

Hingga era klasik pemikiran para filsuf politik, terminologi “one person, one vote” sebenarnya belum benar-benar dikenal sebagai sebuah konsep politik-hukum baku dalam pemilu. Istilah populer yang kemudian seakan menjadi doktrin baru pemilu itu baru menjadi baku di era modern, pascaputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang memutuskan perkara Reynolds v. Sims pada tahun 1964.

Melvin O. Reynolds menggugat Negara Bagian Alabama, karena distrik pemilihan untuk Senat dan House of Representatives (DPR) Alabama tidak diperbarui selama puluhan tahun. Akibatnya, distribusi kursi tidak mencerminkan perubahan jumlah penduduk.

Reynolds adalah pemilih biasa (registered voter) dari Jefferson County, Alabama. Ia bukan politisi nasional atau tokoh publik besar, melainkan warga biasa yang merasa bahwa hak pilihnya menjadi tidak setara karena sistem distrik legislatif Alabama tidak diperbarui sesuai perubahan jumlah penduduk.

Distrik pedesaan dengan populasi kecil memiliki jumlah wakil yang sama dengan distrik kota yang populasinya jauh lebih besar, dan suara warga di kota menjadi jauh kurang bernilai dibanding warga di daerah pedesaan. Dengan kata lain, Reynolds menggugat malapportionment (ketimpangan representasi) yang membuat bobot suara di pemilu tidak setara.

Putusan Pengadilan menyatakan bahwa distrik pemilu harus memiliki jumlah penduduk yang relatif setara agar setiap suara memiliki nilai yang sama. Kedua kamar legislatif negara bagian (baik House maupun Senate) harus didasarkan pada populasi yang relatif setara. Distrik yang sangat timpang jumlah penduduknya melanggar prinsip perlindungan hukum yang sama (equal protection) dan Legislator mewakili orang, bukan wilayah geografis.

Ketua Mahkamah Agung saat itu, Earl Warren menulis kalimat yang terkenal terkait soal representasi suara pemilih di pemilu:

“Legislators represent people, not trees or acres” artinya  legitimasi demokratis bersumber dari warga negara sebagai individu, bukan dari luas tanah atau kepentingan teritorial.

Kasus ini kemudian menghasilkan putusan Mahkamah Agung AS yang sangat penting yaitu negara bagian wajib melakukan reapportionment (penyesuaian distrik) berdasarkan jumlah penduduk dan menghasilkan prinsip terkenal: “one person, one vote.”

Putusan MA AS ini penting karena mengubah kesetaraan suara dari sekadar ideal normatif sejak era John Locke dan JJ Rousseau menjadi sebuah prinsip hukum konstitusional. Sejak saat itu, konsep kesetaraan suara semakin populer dan banyak diadopsi menjadi standar global dalam demokrasi elektoral modern.

legitimasi demokratis bersumber dari warga negara sebagai individu

Jangan mundur kembali

Perdebatan tentang masa depan pilkada langsung pada akhirnya bukan semata soal teknis penyelenggaraan atau efisiensi anggaran, melainkan menyangkut fondasi paling dasar demokrasi  kesetaraan warga negara.

Memang benar, praktik demokrasi elektoral tidak bebas dari biaya tinggi, politik uang, atau korupsi. Namun sejarah panjang gagasan kesetaraan politik dari pemikiran John Locke hingga Jean-Jacques Rousseau, mengajarkan bahwa solusi atas penyimpangan demokrasi diatasi dengan memperbaiki institusi, memperkuat akuntabilitas, dan membenahi tata kelola partai politik.

Pilkada langsung adalah produk evolusi panjang reformasi politik Indonesia pasca-1998. Ia bukan sistem yang sempurna, tetapi ia memberikan ruang partisipasi yang lebih luas dan mempertegas hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya.

Ketika kepala daerah dipilih langsung, legitimasi politiknya bertumpu pada mandat publik yang terbuka dan terukur. Di tengah ketidakpercayaan terhadap elite politik, aspek legitimasi ini menjadi modal sosial yang tidak kecil nilainya.

Baca JugaJajak Pendapat ”Kompas”: Publik Tetap Ingin Pilkada Langsung

Pada akhirnya, pilihan sistem pilkada adalah pilihan arah demokrasi. Apakah Indonesia ingin memperdalam prinsip kesetaraan warga sebagai sumber kedaulatan, atau kembali mempersempitnya dalam mekanisme representasi tidak langsung?

Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi tumbuh melalui perluasan hak, bukan pembatasannya. Karena itu, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada soal mahal atau murahnya pilkada, tetapi pada sejauh mana kita percaya bahwa setiap suara warga negara bernilai sama. Jangan sampai kita kembali ke era sebelum John Locke mencetuskan gagasan tentang kesetaraan politik dan kesetaraan moral. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesta Diskon di Transmart Full Day Sale, Aneka Elektronik Murah Banget
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penyebab Umum Bayi Susah BAB
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Gugatan PKPU Dicabut, Tekanan Hukum Wijaya Karya (WIKA) Mereda
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Imlek Nasional 2026: Momentum Merawat Tradisi di Tengah Arus Modernisasi
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Profil Lengkap Taqy Malik, Pengusaha yang Dituding Cari Untung Lewat Wakaf Al-Quran
• 4 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.