Langkah Bea Cukai Segel Tiffany & Co Dinilai Represif

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menghebohkan publik.

Bagaimana tidak, di tengah isu tak sedap pejabat Bea dan Cukai yang belum lama di-OTT KPK, penyegelan itu dilakukan secara tiba-tiba. 

BACA JUGA:Pengamat Desak Reformasi Total Kemenkeu Usai Adanya Dugaan Kasus Korupsi: Copot Dirjen Bea Cukai

BACA JUGA:Instruksi Purbaya, Bea Cukai Segel Toko Tiffany & Co untuk Pengawasan Administratif

Sejumlah pihak mengkritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) Faris, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Faris dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif. 

"Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas," tegas Faris di Jakarta.

Prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak. Menurut Fari, jika perkara masih sebatas dugaan administratif dan belum terdapat indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau keadaan mendesak lainnya, penyegelan total dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang terlalu represif.

BACA JUGA:Heboh Barang Ilegal Langgar Kepabeanan di Kawasan Berikat Cileungsi, Bea Cukai Bogor Lalai?

"Dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah langkah penyegelan tersebut selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi. 

"Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan cacat prosedural.

Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal. Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah," jelas Faris.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menhub Tegaskan Pembatasan Angkutan Barang demi Kelancaran Arus Lebaran 2026
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
PSI Gelar Kirab Budaya, Ada Jokowi di Kerumunan Penonton
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Resah dengan Kondisi Tanah Air, Akademisi Sampai Aktivis Bentuk Barisan Oposisi Indonesia
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Emas Dunia Tembus USD5.000, Logam Mulia Antam Berpotensi Capai Rp3,15 Juta per Gram
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Rakayan Hari Valentine lewat Film Bertema Self Love
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.