Pantau - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan SIM Keliling pada Minggu untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Informasi lokasi layanan diumumkan melalui akun X resmi @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling dibuka pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Jalan Raden Inten, samping McDonald's, Duren Sawit.
Sementara di Jakarta Barat, layanan berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta SIM lama asli yang masih berlaku.
Pemohon juga harus menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di lokasi pelayanan yang ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri untuk SIM A sebesar Rp80.000.
Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471327/original/073309600_1768283647-John_Herdman_-4.jpg)



