Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.
Menurut Menkomdigi, ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berlandaskan kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.
Berbicara dalam Talkshow Spesial 18 Tahun TV One di Jakarta Selatan, Sabtu (14/02/2026), Meutya menyebut publik pada akhirnya akan mencari sumber informasi yang kredibel ketika dihadapkan pada banjir konten yang tidak jelas kebenarannya.
“Ketika terlalu banyak informasi yang tidak jelas, masyarakat akan kembali kepada sumber yang dapat dipercaya. Di televisi, redaksi memilihkan apa yang layak dan bermanfaat untuk ditonton,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat, termasuk melalui dorongan kesetaraan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global.
“Equal playing field menjadi kunci,” tegas Meutya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menerapkan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan pers apabila memanfaatkan karya jurnalistik dalam layanan mereka.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut menyasar platform digital yang memperoleh manfaat ekonomi dari karya jurnalistik, bukan masyarakat.
“Yang dituju adalah platformnya, bukan masyarakat,” jelasnya.
Penerapan publisher rights diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan ruang redaksi serta memastikan publik terus mendapatkan informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
Editor: Redaktur TVRINews





