FAJAR, JAKARTA – Politikus Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka, melaporkan balik Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Putri menilai laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap dirinya ke Polda Sulsel mengandung unsur fitnah dan diduga bermotif politik. Tujuannya untuk menggagalkan peluangnya melenggang ke Senayan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai NasDem.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri merupakan calon anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT). Ia meraih 53.700 suara.
Perolehan itu berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang mengantongi 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara.
Partai NasDem saat itu memperoleh dua kursi di DPR RI dari dapil Sulsel. Rusdi dan Eva pun lolos ke Senayan. Namun, dinamika politik berubah setelah Rusdi Masse berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia, membuka peluang PAW.
Posisi tersebut menempatkan Putri sebagai salah satu kandidat kuat pengganti.
Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta usai mendampingi kliennya membuat laporan di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026), seperti dilansir koranseruya.com.
Artahsasta juga menjelaskan, Fatmawati Rusdi yang merupakan istri Rusdi Masse sebelumnya melaporkan Putri melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa, ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025.
Dalam laporan itu, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp1,730 miliar.
Putri membantah tuduhan tersebut dan menilai laporan itu tidak berdasar serta sarat kepentingan.
Kini, perkara tersebut memasuki babak baru setelah Putri mengambil langkah hukum balik dengan melaporkan dugaan pengaduan palsu ke Bareskrim Polri. (irm)





