Penyiaran Perlu Undang-Undang yang Relevan

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Mencermati perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian masif, ada pergeseran perilaku masyarakat dalam menikmati tayangan audio visual. Bila dulu radio dan televisi menjadi primadona, maka saat ini melalui gawai semua orang bisa menikmati berbagai konten kapanpun dan di manapun.

Sayangnya, dalam konteks perlindungan publik, masyarakat semakin disulitkan dengan miliaran informasi. Hoaks dan konten sensasional menyebar dengan cepat.

Advertisement

Hal ini juga menjadi perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. Dalam sebuah diskusi bersama KPI Pusat, kader partai Golkar tersebut menyampaikan bahwa DPR sedang menggodok regulasi penyiaran yang lebih relevan.

"Kami di DPR masih terus membahas revisi UU Penyiaran," jelasnya, Sabtu (14/2/26).

Menurut Nurul, ada beberapa poin penting dalam pembahasan internal revisi undang-undang di Komisi I DPR RI.

"Beberapa poin yang mengemuka dalam pembahasan revisi undang-undang antara lain adalah adaptasi regulasi yang sesuai zaman dan penguatan kelembagaan KPI', ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Saham ANTM, PGAS, hingga BBRI Topang Kinerja Indeks BUMN 20
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Ketika CFD Depok Diramaikan Ular hingga Iguana, Jadi Sarana Edukasi dan Hiburan Warga
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Fakta-Fakta Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Eks Kampung Gajah: Pelaku Masih di Bawah Umur
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kronologi Munculnya Lubang Raksasa di Aceh, Berawal dari Retakan Kecil
• 5 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.