Liputan6.com, Jakarta - Mencermati perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang kian masif, ada pergeseran perilaku masyarakat dalam menikmati tayangan audio visual. Bila dulu radio dan televisi menjadi primadona, maka saat ini melalui gawai semua orang bisa menikmati berbagai konten kapanpun dan di manapun.
Sayangnya, dalam konteks perlindungan publik, masyarakat semakin disulitkan dengan miliaran informasi. Hoaks dan konten sensasional menyebar dengan cepat.
Advertisement
Hal ini juga menjadi perhatian Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin. Dalam sebuah diskusi bersama KPI Pusat, kader partai Golkar tersebut menyampaikan bahwa DPR sedang menggodok regulasi penyiaran yang lebih relevan.
"Kami di DPR masih terus membahas revisi UU Penyiaran," jelasnya, Sabtu (14/2/26).
Menurut Nurul, ada beberapa poin penting dalam pembahasan internal revisi undang-undang di Komisi I DPR RI.
"Beberapa poin yang mengemuka dalam pembahasan revisi undang-undang antara lain adalah adaptasi regulasi yang sesuai zaman dan penguatan kelembagaan KPI', ujarnya.




