Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih dipengaruhi oleh keputusan pejabat untuk kegiatan tertentu atau diskresi.
Selain itu, lembaga antirasuah juga memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data.
"KPK memandang praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Budi menjelaskan berdasarkan laporan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode triwulan III 2025-2026, ditemukan praktik serupa di mana dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.
Budi mengatakan kondisi tersebut membuka peluang pengaturan administratif oleh oknum aparat untuk meloloskan izin masuknya barang.
"Kondisi tersebut menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance, terutama pada komoditas dengan ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) barang-barang yang kegiatannya diatur secara ketat dan memerlukan izin khusus untuk diperdagangkan," jelas Budi.
Baca Juga
- Kasus Suap Bea Cukai, KPK Beberkan Upaya Cegah Korupsi di Sektor Ekspor-Impor
- Bea Cukai Rilis Desain Pita Cukai 2026, Begini Tampilannya
- Purbaya Ungkap Modus Penyelundupan Tiffany & Co. yang Disegel Bea Cukai
Budi mengimbau agar sektor impor dan kepabeanan melakukan pembenahan untuk menjaga ekonomi negara, melindungi pelaku usaha, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan.
KPK, katanya, akan terus memantau penerapan penguatan tata kelola ini, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.
"Sehingga sejumlah catatan tersebut, dapat menjadi basis maupun pengayaan untuk koreksi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," tandasnya.
Kasus Korupsi di Direktorat Bea dan CukaiSebelumnya, pada Rabu (4/2/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus yang ditangani, yakni dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail. Alhasil, KPK menetapkan 6 tersangka dengan rincian sebagai berikut:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala 3. Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal 4. Bea dan Cukai.
5. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
7. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
8. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada Oktober 2025, Orlando, Sisprian, John, Andri, dan Dedy merencanakan upaya meloloskan barang impor.
Orlando memerintahkan Filar selaku pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjuti dengan menyusun rule set pada angka 70%. Sebab barang yang melewati jalur merah harus diperiksa secara fisik dengan ketat oleh petugas.
"Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang)," jelas Asep.
Pengkondisian tersebut membuat barang-barang PT BR diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik, sehingga barang ilegal berpotensi masuk ke Indonesia.
Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Bahkan terkuak bahwa oknum pegawai DJBC menyewa "safe house" untuk menyimpan uang hingga emas. Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar.





