Ibu di Subang Tak Sengaja Bekap Anak hingga Tewas Usai Bertengkar dengan Suami

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Seorang ibu tak sengaja membunuh anaknya yang masih berusia 6 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/2/2026) di sebuah kontrakan di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Subang, Kompol Endang Suganda, peristiwa tersebut terungkap saat sang ibu berinisial KN (29) mendatangi Mapolsek Subang Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian bersama ibu korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Anak korban berinisial MA (6) ditemukan tak bernyawa di kamar kontrakan dalam posisi memeluk bantal guling di atas kasur, dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan sudah pucat.

Polisi langsung memasang garis polisi. Kemudian, pihak Inafis melakukan olah TKP dan pemeriksaan korban bersama tim medis.

Dari hasil pemeriksaan terhadap jasad korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda bekas kekerasan di tubuh korban.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Sementara itu, berdasarkan keterangan ibu korban, dirinya tak bermaksud menghilangkan nyawa anaknya, hanya ingin meredam suara tangis korban.

Saat itu, ibu korban mencoba menenangkan anaknya yang sedang rewel dan menangis. Agar suara tangisan korban tidak terdengar tetangga kontrakan karena takut mengganggu, korban dibekap menggunakan bantal.

Tindakan tersebut secara tak terduga menyebabkan korban kehabisan napas hingga meninggal dunia.

Saat ini ibu korban sedang menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang.

Dibekap Usai Pelaku Bertengkar dengan Suami

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kanit PPA Aiptu Nenden Nur Fatimah mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang juga ibu korban, pelaku mengaku sedang kesal kepada suaminya hingga tak sengaja melampiaskan kekesalannya kepada anaknya.

"Saat itu pelaku atau ibu korban KN (29) baru saja bertengkar melalui telepon dengan suaminya yang saat ini bekerja di Cirebon. Pertengkaran tersebut sering terjadi dalam kehidupan pasutri tersebut," kata Nenden, Minggu (15/2/2026) siang.

Menurutnya, saat pertengkaran terjadi via telepon pada hari Jumat itu, anaknya sedang rewel dan menangis sehingga tanpa sengaja mulut korban MA (6) dibekap oleh pelaku menggunakan bantal dengan maksud agar diam dan tidak rewel. Namun, bekapan tersebut ternyata berujung maut.

"Jadi pelaku saat itu sedang bertengkar dengan suaminya via telepon seluler. Tiba-tiba korban menangis hingga ibu korban kesal dan akhirnya membekap mulut korban menggunakan bantal hingga menyebabkan korban tewas kehabisan napas," katanya.

Lanjut Nenden, setelah korban meninggal, pelaku lalu membawa korban ke tempat tidur untuk ditidurkan.

"Korban ditidurkan oleh pelaku dalam posisi memeluk guling, padahal saat itu sudah meninggal," ucapnya.

Kemudian pelaku pergi ke Polsek Subang untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengaku telah membunuh anaknya secara tak sengaja.

"Jajaran Polsek Subang saat itu langsung menuju TKP untuk memastikan kebenaran informasi dari ibu korban tersebut. Ternyata benar, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di atas kasur sambil memeluk guling," katanya.

Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku hanya tinggal bersama ketiga anaknya, termasuk korban, sementara suaminya bekerja di Cirebon.

"Pelaku tinggal bersama tiga anaknya yang masih kecil, anak pertama usia 7 tahun, anak kedua atau korban (MA) usia 6 tahun, dan anak ketiga usia 5 tahun," ungkapnya.

Korban Penyandang Autisme

Berdasarkan keterangan pelaku, korban menyandang autisme.

"Korban MA ini mengalami keterbelakangan mental atau autisme sejak usia 2 tahun," katanya.

Akibat perbuatannya, kata Nenden, pelaku KN (29) terancam Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disdik DKI Jakarta Bakal Masukan Muatan Lokal Dalam Kurikulum Belajar
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Transaksi Tetap Jalan, BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
H-3 Ramadan, Harga Daging Ayam di Kabupaten Cirebon Naik 10%
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Pria di Grobogan Nekat Belah Rumah Jadi Dua, Dugaan Perselingkuhan Jadi Pemicu?
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Presiden dan Mensos Atas Pernyataannya Soal Penonaktifan BPJS PBI
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.