Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan kepada masyarakat dan wajib pajak terkait maraknya tindak penipuan yang mengatasnamakan institusi otoritas pajak maupun para pejabatnya.
Peringatan tersebut disampaikan lewat Pengumuman No. PENG-18/PJ.09/2026 yang ditandai Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti pada Minggu (15/2/2026). Dalam pengumuman itu, otoritas pajak membeberkan bahwa oknum penipu kerap memanfaatkan momentum atau kebijakan terbaru sebagai latar belakang aksinya.
Beberapa isu yang dijadikan dalih penipuan meliputi proses pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, hingga kabar terkait mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.
"DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP," tulis pengumuman resmi tersebut.
Otoritas pajak mencatat sejumlah modus operandi yang paling sering digunakan oleh oknum penipu. Wajib pajak diimbau untuk sangat berhati-hati apabila mendapati indikasi berikut.
Pertama, penerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarahkan untuk mengunduh file dengan format .apk.
Baca Juga
- Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, Ini Tahapan Lengkapnya!
- DJP Terima 1,82 Juta SPT Pajak per 9 Februari 2026, 13,3 Juta Akun Coretax Sudah Aktivasi
- Makin Menjamur di Media Sosial, OJK Ingatkan Praktik Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal
Kedua, dihubungi via Whatsapp dan diminta mengunduh aplikasi M-Pajak melalui pengiriman tautan palsu.
Ketiga, penerima tagihan pajak atau instruksi untuk memproses pengembalian kelebihan bayar pajak melalui pesan Whatsapp.
Keempat, penerima pesan Whatsapp yang berisi instruksi pembayaran meterai elektronik dengan keharusan mengklik atau mengakses tautan palsu.
Kelima, mendapatkan panggilan telepon dari pihak yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, di mana penelepon tersebut pada akhirnya meminta transfer sejumlah uang.
Apabila masyarakat menerima permintaan yang mencurigakan seperti modus di atas, DJP mengimbau agar wajib pajak segera melakukan konfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Konfirmasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, mulai dari mendatangi kantor pajak terdekat, menghubungi call center Kring Pajak di 1500200, atau mengirim email ke [email protected]. Selain itu, wajib pajak juga bisa memanfaatkan akun X (sebelumnya Twitter) di @kring_pajak, mengakses situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau menggunakan layanan live chat di laman resmi https://www.pajak.go.id.
Lebih lanjut, DJP juga mendorong masyarakat yang menjadi target penipuan untuk proaktif melapor. Laporan terkait nomor telepon yang digunakan penipu dapat diadukan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital di laman https://aduannomor.id.
Sementara itu, apabila penipuan melibatkan konten, tautan, atau aplikasi palsu, masyarakat dapat melapor melalui laman https://aduankonten.id. Wajib pajak juga dipersilakan untuk menindaklanjuti kasus ini melalui saluran pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum.





