Waspada Modus File .APK dan Tautan Palsu Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

DJP mengimbau agar segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi dan tidak melakukan transaksi atau klik apa pun.

Waspada Modus File .APK dan Tautan Palsu Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan peringatan resmi bagi seluruh wajib pajak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Modus yang digunakan para pelaku kini semakin beragam, mulai dari isu pemadanan NIK hingga pengiriman file berbahaya.

Baca Juga:
DJP Catat 1,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,1 Juta

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, masyarakat tidak boleh sembarangan menanggapi permintaan data atau transfer uang yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai pajak.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP,” kata Inge dalam pengumuman resminya, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga:
DJP Catat 1,9 Juta Pelaporan SPT, Aktivasi Coretax Tembus 13,4 Juta

Para pelaku penipuan diketahui memanfaatkan isu-isu terkini di bidang perpajakan untuk menjebak korban. Setidaknya ada tiga latar belakang utama yang sering digunakan, yakni pemadanan NIK-NPWP, implementasi sistem baru Coretax DJP, hingga isu mutasi atau promosi pejabat di lingkungan DJP.

Narasi penipuan yang kerap muncul di lapangan meliputi, mengirimkan file dengan format .apk melalui WhatsApp yang dapat mencuri data pribadi, kemudian mengarahkan masyarakat mengunduh aplikasi M-Pajak melalui tautan (link) palsu.

Baca Juga:
DJP dan Bareskrim Polri Amankan Rp2,8 Triliun dari Pengemplang Pajak, Siap Lanjutkan Kerja Sama

Selanjutnya ada juga dengan menghubungi wajib pajak untuk segera melunasi tagihan pajak atau memproses pengembalian kelebihan pajak (restitusi), meminta pembayaran meterai melalui akses tautan ilegal dan menelepon langsung dan meminta sejumlah uang dengan dalih urusan kedinasan.

Jika masyarakat menerima pesan atau telepon mencurigakan tersebut, DJP mengimbau agar segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi dan tidak melakukan transaksi atau klik apa pun.

“Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau situs resmi www.pajak.go.id,” kata dia.

Selain konfirmasi, masyarakat dapat melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital di laman aduannomor.id dan aduankonten.id, serta melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Fitri Berjualan Kembang di TPU Semper, Lanjutkan Usaha Ibu demi Sambung Hidup
• 5 menit lalukompas.com
thumb
Optimalisasi Struktur Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Kronologi Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK, Sempat Dikira Kurir Paket
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Hasil Real Madrid vs Real Sociedad: Los Blancos Pesta Gol 4-1 dan Kudeta Puncak Klasemen
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
H-3 Ramadan, Harga Daging Ayam di Kabupaten Cirebon Naik 10%
• 12 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.