CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kuasa hukum Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, menegaskan laporan hukum terhadap Putriana Hamda Dakka murni berkaitan dengan sengketa bisnis investasi kosmetik.
Ia membantah adanya kaitan dengan dinamika politik maupun proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
“Laporan ini telah disampaikan pada 8 Mei 2025, jauh sebelum muncul dinamika PAW. Perkara ini murni terkait dugaan pengingkaran kerja sama investasi bisnis kosmetik dan tidak memiliki keterkaitan dengan ranah politik,” ujar Muchlis, Sabtu (14/2/2026).
Muchlis menjelaskan, perkara bermula pada Januari 2023. Saat itu, terlapor menawarkan kerja sama investasi produksi 10.000 paket kosmetik Lavish Glow dengan skema pembagian keuntungan 60 persen.
Kesepakatan berlanjut pada Mei 2023. Kliennya mentransfer dana investasi total Rp1.730.000.000 melalui dua tahap, yakni Rp730 juta pada 16 Mei 2023 dan Rp1 miliar pada 17 Mei 2023 ke rekening atas nama terlapor.
Namun, menurut Muchlis, kewajiban produksi dan pengembalian dana sebagaimana tertuang dalam perjanjian tidak direalisasikan.
“Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan seluruh dana sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, kewajiban pihak terlapor tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar Rp1,73 miliar,” jelasnya.
Upaya penyelesaian non-litigasi disebut telah ditempuh, tetapi tidak membuahkan hasil. Laporan kemudian diajukan pada 8 Mei 2025 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini proses hukum masih berjalan di Polda Sulawesi Selatan.
Muchlis kembali menegaskan bahwa substansi perkara sepenuhnya menyangkut hubungan bisnis profesional.
“Perkara ini murni persoalan hukum dalam hubungan bisnis profesional. Tidak ada kaitan dengan dinamika politik maupun proses PAW. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Putri Dakka melaporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Langkah itu ditempuh setelah Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama bisnis Lavish Glow. Namun Polda Sulsel akhirnya mencabut status tersangka Putri Dakka.
Putri menilai laporan terhadap dirinya sarat fitnah dan diduga berkaitan dengan langkah politik menuju DPR RI.
Sebagai calon legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, Putri meraih 53.700 suara. Ia berada di bawah Rusdi Masse Mappasessu (161.301 suara) dan Eva Stevany (73.910 suara). Kepindahan Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia disebut membuka peluang PAW.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, Jumat (13/2/2026).




