Korban Kekerasan Pemain Bola Berlabel Timnas Layangkan Laporan ke Polda Sulsel

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh pemain sepak bola berlabel timnas, AD, melayangkan laporan ke Polda Sulsel.

Dia tiba di SPKT Polda Sulsel didampingi dua kuasa hukumnya. Laporan AD tercatat dalam LP nomor : LP/B/190/II/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, TERTANGGAL 15 FEBRUARI 2026.

Kuasa Hukum AD, Eko saputra menyampaikan, pihaknya melayangkan laporan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada kliennya. Kasus ini terjadi di sebuah indekos di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 6 Februari lalu.

“Kami datang ke SPKT dalam rangka mendampingi klien, perempuan yang begitu lemah terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu pemain sepak bola yang ada di kota Makassar. Jadi kami melaporkan kasus penganiayaan itu, karena lokus kejadian ada di wilayah naungan Polda Sulsel,” ujarnya kepada FAJAR, Minggu, 15 Februari.

Lebih lanjut Eko menyampaikan, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses laporan ini sebaik mungkin. Sebab, penganiayaan yang dilakukan oleh RP telah memberikan dampak trauma besar kepada korban. Terlebih lagi, korban saat ini sebatang kara di Kota Makassar, tanpa keluarga.

“Kami meminta proses ini tetap berlanjut, karena klien kami ini mengalami trauma yang begitu dalam. Sudah banyak ketakutan-ketakutan yang dia rasakan, karena dia ini sebatang kara di Kota Makassar, tanpa teman, tanpa keluarga, tanpa siapa pun,” lanjutnya.

Eko menyampaikan, pelaku sendiri merupakan teman dekat korban, mereka memiliki hubungan asmara. Namun karena hal tertentu, pelaku justru melakukan tindakan penganiayaan kepada korban. Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan, karena kekerasan merupakan hal yang harus diperangi bersama.

“Jadi pemain sepak bola ini memang menjadi teman asmara, teman dekat, yang diharapkan bisa memberi perlindungan. tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan justru mengkerdilkan perempuan. Padahal tindakan ini jangankan hubungan asmara atau pacaran, hubungan keluarga pun sangat disayangkan kalau ada kejadian seperti itu,” terangnya.

Terkait kasus ini, pelaku dilaporkan melanggar Pasal 466 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan. “Jadi kalau dalam hubungan pernikahan namanya KDRT, tetapi ini konteksnya dalam hubungan asmara saja. Makanya kami melaporkan sesuai Pasal 466 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 yang masuk dalam KUHP baru itu, tentang tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum AD lainnya, Muhammad Agung menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti juga sebagai lampiran dalam laporan polisi mereka.

“Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum,” tuturnya.

Pengacara dari Kantor Hukum Badi and Bani Law Firm Jakarta itu menyampaikan, laporan tersebut ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Sulsel. “Tetapi kali ini kan masih cuti bersama, jadi nanti kita lihat saja penanganannya dilimpahkan ke mana,” tutupnya. (wid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalender Jawa Februari 2026 Pekan Ketiga Lengkap dengan Weton dan Hijriah, Kapan Awal Puasa Ramadan?
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
SUN Energy Penetrasi PLTS di Kawasan Industri
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Robert Kiyosaki Bagikan Kiat Jadi Kaya dari Utang, Ini Caranya
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kukuhkan 1.470 Wisudawan, Untag Dorong Kontribusi Lulusan hingga Tingkat Global
• 7 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Menangi giant salom, atlet Brasil sabet medali pertama Amerika Selatan di Olimpiade Musim Dingin
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.