Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dibui Seumur Hidup karena Narkoba

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro terancam pidana seumur hidup usai terlibat kasus narkoba.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026). Baca juga: Berkasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Etik   Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Jajaran Polres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba, IPW Singgung Gaya Hidup Hedon

Sidang etik terhadap AKBP Didik

Sementara itu, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

Sidang etik terhadap AKBP Didik bakal berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan atau Wabprof Divisi Propam Polri.

“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Isir.

Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

Polri juga tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” jelas dia.

Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugas.

Karena itu, setiap tindakan yang merusak kredibilitas institusi akan ditindak tegas dan proporsional.

Baca juga: Kompolnas Minta Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kasus Eks Kapolres Bima Kota

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut disebut sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan.

“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujar dia.

“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” tambah dia.

Kapolres Bima Kota jadi tersangka

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sanca 3 Meter Muncul di Bawah Freezer Toko Sembako Bogor, Damkar Evakuasi
• 9 jam laludetik.com
thumb
Kisruh Penonaktifan 11 Juta BPJS PBI
• 29 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Kebanyakan Fitur Canggih, Pemilik Mobil Malah Sering Kesal
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Ungkit Eks Menteri Hingga Grup Bayangan, Bahlil Jawab Kritik Target Lifting Minyak 2025
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hasil Piala FA: Liverpool, City, Chelsea Lolos ke Fase Selanjutnya
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.