Tak sedikit korban kekerasan seksual di Indonesia yang justru lebih dulu menghadapi penghakiman sejak awal. Pertanyaan seperti, “Kenapa keluar malam sendirian?”, “Mengapa kamu tidak melawan?”, atau “lagian cara berpakaianmu seperti itu” yang kerap dilontarkan kepada korban. Alih-alih menjadi ruang perlindungan, masyarakat kerap menjadikan pengalaman korban justru sebagai objek kecurigaan, penghakiman, dan keraguan atas cerita mereka.
Dalam banyak kasus, kekerasan seksual justru dipahami sebagai kesalahan korban, bukan kejahatan pelaku. Cara pandang inilah yang dikenal sebagai victim blaming, yang dengan jelas menyalahkan korban, bahkan tidak mempercayai korban dan mengira korban telah berbohong atas kekerasan yang ditimpanya.
Pola pikir semacam ini perlahan memindahkan beban kesalahan dari pelaku kepada korban. Tak mengherankan jika banyak kasus kekerasan seksual akhirnya tak pernah benar-benar sampai ke meja hukum, tersembunyi di balik rasa takut, stigma sosial, dan ketidakpercayaan pada sistem hukum yang membuat korban memilih diam.
Lantas, dalam masyarakat yang gemar menyalahkan korban, sejauh mana korban benar-benar punya ruang aman untuk melapor?
Ketika Masyarakat Lebih Dulu MengadiliRealitas di Indonesia, kebiasaan menyalahkan korban bukan muncul begitu saja, ia tumbuh subur di tengah budaya patriarki yang menempatkan laki-laki pada posisi dominan, sementara perempuan kerap diposisikan sebagai pihak yang harus tunduk, patuh, menjaga diri, dan menanggung konsekuensi sosial ketika dianggap melanggar norma sosial. Ketimpangan ini membuat pengalaman korban sering kali dinilai bukan dari apa yang mereka alami, melainkan dari sejauh mana mereka memenuhi ekspektasi sosial.
Ketika ekspektasi itu tidak terpenuhi, misalnya saja korban tidak melakukan perlawanan atau dianggap berpakaian yang tidak pantas, maka simpati publik pun mudah beralih dari korban kepada pelaku. Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan daya perlindungannya, karena sebelum negara bekerja, masyarakat sudah lebih dulu menjatuhkan vonis moral kepada korban.
Rendahnya Pelaporan, Cermin Masalah SosialData Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat, sepanjang 2025 terdapat 27.027 kasus kekerasan dengan 23.090 korban adalah perempuan, dengan kekerasan seksual mendominasi 26,94 persen. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 menunjukkan bahwa anya 0,02 persen perempuan yang mengalami kekerasan dan melaporkan kasusnya.
Angka ini memperlihatkan jurang besar antara tingkat pelaporan dibandingkan dan kasus yang sebenarnya terjadi. Bagi banyak korban kekerasan seksual, diam sering kali terasa sebagai pilihan paling masuk akal. Melapor bukan hanya soal menceritakan ulang peristiwa traumatis, tetapi juga kesiapan menghadapi keraguan, stigma, dan penghakiman dari lingkungan sekitar.
Pengalaman korban kerap dianggap tidak cukup “meyakinkan” jika tidak sesuai dengan bayangan ideal tentang bagaimana korban seharusnya bersikap, misalnya harus melawan, berteriak, atau menunjukkan luka fisik. Dan ketika pengalaman tidak memenuhi ekspektasi sosial itu, validitas cerita korban pun dipertanyakan. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual tak pernah benar-benar muncul ke permukaan. Ia berhenti sebagai bisik-bisik, cerita yang disimpan sendiri, tanpa pernah mendapatkan penanganan hukum yang layak.
Rendanya pelaporan kasus kekerasan seksual bukanlah tanda bahwa kekerasan itu jarang terjadi, melainkan konsekuensi logis dari sistem sosial yang sejak awal tidak berpihak pada korban. Di titik inilah underreporting menjadi lebih dari sekadar angka yang rendah, ia menjadi cermin jarak antara sistem sosial dan hukum yang belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi korban untuk bersuara.
Mengubah Cara PandangVictim blaming tidak bisa dinilai sekadar sebagai kekeliruan moral individu, melainkan pola sosial yang terus berulang dan membuat korban kehilangan ruang aman sejak awal. Dalam kasus kekerasan seksual, korban berada di posisi subordinat, sementara pelaku justru dilindungi oleh norma sosial yang memihak posisi dominan. Ketika korban dipaksa untuk menjawab pertanyaan seperti soal pakaian yang dikenakan, atau alasan tidak melawan, yang sedang bekerja sesungguhnya adalah logika kuasa, “siapa yang berhak bicara, dan siapa yang harus diam.”
Sementara itu, dapat dipahami juga bahwa ketimpangan ini tidak hanya soal ekonomi, melainkan juga status sosial dan otoritas moral. Korban kehilangan kredibilitasnya bukan karena kurang bukti, melainkan karena status sosialnya sudah lebih dulu diruntuhkan oleh stigma. Dalam situasi seperti ini, korban sering kali berada pada posisi yang lebih lemah. Pengalaman mereka tidak dinilai dari apa yang dialami, melainkan dari sejauh mana dianggap memenuhi standar sosial.
Perubahan tidak cukup dilakukan hanya pada level regulasi. Perubahan harus dimulai dari cara pandang sosial, selama masyarakat masih gemar menyalahkan korban, hukum akan terus kehilangan maknanya di mata korban yang paling membutuhkan perlindungan. Menghentikan victim blaming berarti mengembalikan fokus pada pelaku, bukan lagi pada tubuh, perilaku, ataupun pilihan hidup korban.
Lebih dari itu, upaya kolektif ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga hidup dalam kesadaran sosial kita. Tanpa perubahan cara pandang, maka hukum akan tetap berdiri tegak di atas kertas, namun rapuh di hadapan realitas korban.





