Dua warga negara asing (WNA) diamankan Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) usai terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya merupakan WN China (ZS) dan WN Thailand (KS).
Dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (15/2/2026), operasi penindakan itu dilakukan di sebuah klub malam di Kuningan, Jaksel, Minggu (15/2) dini hari. Keduanya tengah bekerja di klub malam tersebut.
"Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai disc jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," keterangan Imigrasi Jaksel.
Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bogie Kurniawan menegaskan bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi instansi terkait.
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," kata Bogie.
(isa/maa)





