Langgar Izin Tinggal, WN China dan Thailand Diamankan Imigrasi Jaksel

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dua warga negara asing (WNA) diamankan Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) usai terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya merupakan WN China (ZS) dan WN Thailand (KS).

Dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (15/2/2026), operasi penindakan itu dilakukan di sebuah klub malam di Kuningan, Jaksel, Minggu (15/2) dini hari. Keduanya tengah bekerja di klub malam tersebut.

"Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai disc jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK)," keterangan Imigrasi Jaksel.

Baca juga: Laris Manis Paving Block Limbah PLTU Olahan Napi di Lapas Tangerang

Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bogie Kurniawan menegaskan bahwa temuan ini menjadi atensi khusus bagi instansi terkait.

"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," kata Bogie.




(isa/maa)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KM Cahaya Intan Selebes Tenggelam di Bombana Sultra, Penumpang Diselamatkan Nelayan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Rekrutmen Tenaga Pendidik Empat Sekolah Garuda Baru Resmi Dibuka
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
DPR Diminta Prioritaskan RUU Perampasan Aset
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Gong Xi Fa Cai dari Bintan
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BMKG: Waspada Hujan Lebat hingga 21 Februari di Sejumlah Provinsi
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.