Kronologi Penangkapan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Soal Sabu, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Jenderal Polisi Bintang Dua ini menerangkan, nama AKBP Didik terseret kasus narkoba bermula saat ditangkapnya dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan saudari AN,” jelas Jhonny, di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).

Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika
Sumber :
  • istimewa

Kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ditemukan adanya keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan. 

“Selanjutnya, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima dengan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin,” tutur Jhonny.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini. Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang,” tegasnya.

Selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, pil Alprazolam sebanyak 19 butir, Pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan Ketamin sebanyak 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Prananda Bantu Tahalul Megawati dan Puan saat Umrah Bersama
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Dari Usia 7 Tahun Menuju Juara Dunia, Livia Iriana Perkuat Fondasi Finswimming Indonesia
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Sidang Etik Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Kasus Narkoba Digelar 19 Februari
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Populer, Pemprov larang razia rumah makan hingga keracunan MBG
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.