Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, tersangka kasus narkoba. Sidang etik akan digelar di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menegaskan, Polri berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Polri tidak segan menindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," tegasnya.
Isir menyebut, upaya yang dilakukan Polri sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Dia memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba.
"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," ucapnya.
(tsy/isa)





