Royalti Aransemen Paduan Suara: Hak yang Terpinggirkan?

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Di setiap lomba dan konser paduan suara, tepuk tangan bergemuruh. Harmonisasi yang megah, dinamika yang dramatis, dan interpretasi musikal yang menggugah sering kali membuat lagu terasa “lahir kembali”.

Namun ada satu ironi besar yang jarang dibicarakan:

Arranger bekerja keras membangun arsitektur musikal, tetapi sistem royalti tidak selalu bekerja untuknya.

Apakah ini kelalaian hukum? Atau desain sistem yang memang tidak berpihak?

Hukum Mengakui Aransemen — Tapi Setengah Hati?

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat (1) huruf d secara eksplisit menyebut:

Artinya jelas:

Aransemen adalah bagian dari rezim hak ekonomi.

Namun ada paradoks.

Ketentuan tersebut justru menempatkan aransemen sebagai bagian dari hak pencipta lagu asli. Dengan kata lain, untuk mengaransemen lagu yang masih dilindungi, arranger harus mendapat izin terlebih dahulu. Secara normatif, posisi arranger berada “di bawah” pencipta lagu.

Apakah Aransemen Bisa Jadi Ciptaan Baru?

Secara doktrin hak cipta, karya turunan (derivative work) dapat memperoleh perlindungan apabila memiliki unsur orisinalitas.

Dalam praktik paduan suara:

Bahkan mood lagu bisa berubah drastis.

Secara artistik, ini bukan sekadar adaptasi teknis. Ini adalah kreativitas.

Namun UU Hak Cipta tidak mengatur secara tegas:

Di sinilah ketimpangan struktural lahir.

Sistem Royalti: Fokus pada Lagu, Bukan Interpretasi

Melalui mekanisme LMK sebagaimana diatur Pasal 87 dan 89 UU Hak Cipta, royalti lagu dan/atau musik dikelola secara kolektif.

Namun sistem distribusi selama ini cenderung berbasis pada:

Arranger? Sering kali tidak masuk dalam skema distribusi standar.

Ironinya, dalam pertunjukan paduan suara, nilai artistik utama justru bergantung pada kualitas aransemen.

Tanpa aransemen, tidak ada harmonisasi empat suara.

Tanpa harmonisasi, pertunjukan kehilangan identitasnya.

Namun secara ekonomi, kontribusi itu bisa nihil.

Masalah Sebenarnya: Efisiensi Industri vs Keadilan Kreatif

Sistem kolektif memang dibuat untuk efisiensi lisensi massal. Industri membutuhkan kepastian dan kemudahan pembayaran.

Tetapi efisiensi sering kali mengorbankan detail keadilan.

Arranger menjadi “pekerja kreatif tak terlihat”:

Pertanyaannya menjadi tajam:

Kekosongan Regulasi atau Keengganan Reformasi?

Secara hukum, ruang untuk perlindungan arranger sebenarnya terbuka.

Namun:

Akibatnya, semua bergantung pada kontrak privat — yang dalam praktik dunia paduan suara sering tidak dibuat formal.

Kondisi ini menciptakan ketimpangan sistemik.

Bukan karena hukum tidak ada. Tetapi karena sistem tidak dirancang untuk mengakomodasi kompleksitas kreativitas turunan.

Refleksi Kritis

Jika hak cipta bertujuan memberi insentif ekonomi atas kreativitas, maka aransemen paduan suara jelas memenuhi kriteria tersebut.

Namun ketika sistem hanya memuliakan pencipta awal tanpa membangun ekosistem pembagian yang adil bagi karya turunan, maka yang terjadi bukan harmoni — melainkan disonansi hukum.

Musik paduan suara mengajarkan satu hal:

Setiap suara punya peran. Hukum seharusnya belajar dari partitur itu.

Karena jika arranger terus terpinggirkan, maka sistem royalti bukan hanya tidak adil — tetapi gagal memahami hakikat kreativitas kolektif dalam musik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Curah Hujan Tinggi, 14 Desa di Grobogan Terendam Banjir
• 56 menit lalutvrinews.com
thumb
Libur Imlek, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan hingga Besok
• 7 jam laludetik.com
thumb
Waspada Modus File .APK dan Tautan Palsu Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Gunungkidul Diminta Jangan Jadi Seperti Bali, Ini Kata Sultan HB X
• 22 jam laludetik.com
thumb
Anggota DPR RI Kaisar Beri Bantuan Kapal untuk Generasi Muda di Cilacap
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.