Di setiap lomba dan konser paduan suara, tepuk tangan bergemuruh. Harmonisasi yang megah, dinamika yang dramatis, dan interpretasi musikal yang menggugah sering kali membuat lagu terasa “lahir kembali”.
Namun ada satu ironi besar yang jarang dibicarakan:
Arranger bekerja keras membangun arsitektur musikal, tetapi sistem royalti tidak selalu bekerja untuknya.
Apakah ini kelalaian hukum? Atau desain sistem yang memang tidak berpihak?
Hukum Mengakui Aransemen — Tapi Setengah Hati?Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat (1) huruf d secara eksplisit menyebut:
Artinya jelas:
Aransemen adalah bagian dari rezim hak ekonomi.
Namun ada paradoks.
Ketentuan tersebut justru menempatkan aransemen sebagai bagian dari hak pencipta lagu asli. Dengan kata lain, untuk mengaransemen lagu yang masih dilindungi, arranger harus mendapat izin terlebih dahulu. Secara normatif, posisi arranger berada “di bawah” pencipta lagu.
Apakah Aransemen Bisa Jadi Ciptaan Baru?Secara doktrin hak cipta, karya turunan (derivative work) dapat memperoleh perlindungan apabila memiliki unsur orisinalitas.
Dalam praktik paduan suara:
Harmoni diubah total,
Struktur akor direkonstruksi,
Tekstur musikal diciptakan ulang,
Bahkan mood lagu bisa berubah drastis.
Secara artistik, ini bukan sekadar adaptasi teknis. Ini adalah kreativitas.
Namun UU Hak Cipta tidak mengatur secara tegas:
Bagaimana pembagian royalti antara pencipta dan arranger,
Bagaimana skema distribusi ketika aransemen dipentaskan,
Bagaimana posisi arranger dalam sistem Lembaga Manajemen Kolektif.
Di sinilah ketimpangan struktural lahir.
Sistem Royalti: Fokus pada Lagu, Bukan InterpretasiMelalui mekanisme LMK sebagaimana diatur Pasal 87 dan 89 UU Hak Cipta, royalti lagu dan/atau musik dikelola secara kolektif.
Namun sistem distribusi selama ini cenderung berbasis pada:
Data pencipta lagu,
Pemegang hak,
Publisher.
Arranger? Sering kali tidak masuk dalam skema distribusi standar.
Ironinya, dalam pertunjukan paduan suara, nilai artistik utama justru bergantung pada kualitas aransemen.
Tanpa aransemen, tidak ada harmonisasi empat suara.
Tanpa harmonisasi, pertunjukan kehilangan identitasnya.
Namun secara ekonomi, kontribusi itu bisa nihil.
Masalah Sebenarnya: Efisiensi Industri vs Keadilan KreatifSistem kolektif memang dibuat untuk efisiensi lisensi massal. Industri membutuhkan kepastian dan kemudahan pembayaran.
Tetapi efisiensi sering kali mengorbankan detail keadilan.
Arranger menjadi “pekerja kreatif tak terlihat”:
Diakui secara moral,
Diapresiasi secara artistik,
Tetapi tidak selalu diakui secara ekonomi.
Pertanyaannya menjadi tajam:
Kekosongan Regulasi atau Keengganan Reformasi?Secara hukum, ruang untuk perlindungan arranger sebenarnya terbuka.
Namun:
Tidak ada standar nasional pembagian royalti karya turunan,
Tidak ada kewajiban eksplisit memasukkan arranger dalam skema distribusi,
Tidak ada mekanisme audit khusus untuk aransemen dalam pertunjukan vokal.
Akibatnya, semua bergantung pada kontrak privat — yang dalam praktik dunia paduan suara sering tidak dibuat formal.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan sistemik.
Bukan karena hukum tidak ada. Tetapi karena sistem tidak dirancang untuk mengakomodasi kompleksitas kreativitas turunan.
Refleksi KritisJika hak cipta bertujuan memberi insentif ekonomi atas kreativitas, maka aransemen paduan suara jelas memenuhi kriteria tersebut.
Namun ketika sistem hanya memuliakan pencipta awal tanpa membangun ekosistem pembagian yang adil bagi karya turunan, maka yang terjadi bukan harmoni — melainkan disonansi hukum.
Musik paduan suara mengajarkan satu hal:
Setiap suara punya peran. Hukum seharusnya belajar dari partitur itu.
Karena jika arranger terus terpinggirkan, maka sistem royalti bukan hanya tidak adil — tetapi gagal memahami hakikat kreativitas kolektif dalam musik.





