Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Jalani Sidang Etik Terkait Narkotika Kamis Mendatang

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sidang kode etik rencananya digelar pada Kamis (19/2/2026) mendatang.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers pada Minggu (15/2/2026) malam.

Baca juga: Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika

“Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wapprof Divpropam Polri hari Kamis tanggap 19 Februari 2026,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa.

Polri juga tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun oknum internal.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026."Hasil gelar perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Eko kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Eko menyebut Didik dalam gelar perkara tersebut dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Berdasarkan temuan tersebut, Eko Hadi mengatakan seluruh peserta gelar juga sepakat meningkatkan status Didik menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
15 Twibbon Ramadhan 2026 Desain Unik dan Menarik, Cocok Diposting di Media Sosial
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Revitalisasi Little Chinatown dan Jejak Harmoni Samarinda yang Melampaui Sekat Etnis
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Menlu AS: Trump Lebih Suka Berunding daripada Perangi Iran
• 14 menit laluviva.co.id
thumb
China Berlakukan Bebas Visa 30 Hari untuk Warga Inggris dan Kanada Mulai 17 Februari 2026
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Gencatan Senjata Berakhir, Israel Bombardir Gaza-Habisi Kamp Pengungsi
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.