Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menjelaskan penahanan belum dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, hingga saat ini Direktorat IV Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro karena proses kode etik masih berjalan.
Advertisement
“Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” kata Jhonny di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
Jhonny menjelaskan, proses pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro berjalan secara paralel. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim gabungan Paminal Divpropam dan Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah pribadi yang bersangkutan di kawasan Tangerang.




