Bandung, ERANASIONAL.COM — Pemerintah Indonesia menunjukkan respons cepat dalam melindungi warga negara yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan penempatan ke Arab Saudi. Sebanyak 11 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sempat transit di Kuala Lumpur, Malaysia, berhasil dicegah keberangkatannya dan difasilitasi pemulangannya ke Tanah Air.
Upaya tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, serta otoritas Imigrasi Malaysia.
Penggiat Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat, Paryanto, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus ini. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan orang.
“Sebanyak 11 CPMI tujuan Arab Saudi diduga menjadi korban TPPO. Mereka sempat transit di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil dicegah keberangkatannya melalui koordinasi lintas instansi. Saat ini kasusnya telah ditangani Polda Jawa Barat,” ujar Paryanto di Bandung, Minggu (15/1/2026).
Pemulangan para CPMI dilakukan dalam dua tahap. Pada 12 Februari 2026, tiga CPMI lebih dahulu tiba di Indonesia dan langsung menjalani asesmen lanjutan. Selanjutnya pada 13 Februari 2026, delapan CPMI difasilitasi kepulangannya dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Setibanya di Tanah Air, para korban menjalani asesmen ulang di Shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten. Pemerintah juga memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal serta memonitor proses reintegrasi bersama pemerintah daerah.
Paryanto menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas setiap indikasi penempatan nonprosedural maupun pelanggaran TPPO.
Menurut Paryanto, praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih kerap terjadi, khususnya di Jawa Barat. Para oknum kerap memanfaatkan iming-iming gaji tinggi, tawaran pekerjaan palsu dengan fasilitas mewah, hingga modus pernikahan pesanan untuk menarik korban.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan negara.
“Yang terpenting adalah keselamatan dan kesehatan. Jangan pernah tergiur fee besar dari sponsor atau agen tidak resmi,” tegasnya.
Paryanto menjelaskan, TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang terorganisir, baik di dalam maupun luar negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, unsur utama TPPO meliputi proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau jeratan utang untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi tersebut dapat berupa kerja paksa, perbudakan modern, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh.
Ia menekankan, apabila tiga unsur utama, proses, cara, dan tujuan eksploitasi terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai TPPO sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peran KemenP2MI dan Harapan Satgas Daerah
Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan serta melayani, melindungi, dan memberdayakan PMI sebelum, selama, dan setelah penempatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus memperkuat sistem pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran.
Per 2025, kementerian tersebut dipimpin Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dengan fokus memastikan PMI mendapatkan hak-haknya serta memfasilitasi kebutuhan terkait penempatan di luar negeri.
Paryanto juga berharap dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat Provinsi Jawa Barat yang berada langsung di bawah Gubernur, lengkap dengan dukungan anggaran dan pembagian tugas yang jelas.
“Ayo bersama lindungi bangsa kita dengan memahami dan mengidentifikasi TPPO. Pencegahan harus melibatkan kesadaran masyarakat, verifikasi legalitas agen, serta pelaporan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi mencurigakan,” pungkasnya.





