Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Minta Bank Batasi Akses Pemilik

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae merespons terkait masih maraknya jual beli nomor rekening bank di media sosial (medsos). Menurutnya, pemilik rekening tersebut tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

"OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana," ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (15/2).

Dian melanjutkan, OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening.

OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU, PPT, dan PPPSPM), antara lain memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (Beneficial Owner), serta mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

"OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat," jelasnya.

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Soroti Potensi Korupsi Impor Hortikultura
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
CCTV Perlihatkan Korban Sempoyongan Sebelum Terlindas Bus TransJakarta
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelita Jaya Sapu Bersih Sembilan Laga, Kokoh di Puncak Klasemen IBL 2026
• 4 jam lalupantau.com
thumb
InJourney Beri Potongan 50 Persen Tarif PJP2U, Tiket Pesawat Mudik Lebaran Dipastikan Turun
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Mengenal Ilias Alhaft, Winger Bangkok United Keturunan Solo yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.