Terjerat Kasus Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Terancam Penjara Seumur Hidup

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu 15 Februari 2026.

Baca Juga :
Kronologi Penangkapan AKBP Didik Terlibat Kasus Narkoba, Berawal dari Sabu yang Dimiliki ART Anggota Polri
Sosok E Bandar Narkoba dalam Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Diburu

“Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah, dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah,” kata Jhonny.

Sementara itu, Jhonny menyebutkan, atas perbuatannya, AKBP DPK dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Jhonny.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir
Photo :
  • dok Polri

Lebih lanjut, tersangka AKBP DPK saat ini belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut. 

“Untuk AKBP DPK, saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” terang Jhonny. 

Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir mengungkapkan kronologi awal mula Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro terjerat dalam kasus kepemilikan narkoba.

Jenderal polisi bintang dua ini menerangkan, nama AKBP Didik terseret kasus narkoba bermula saat ditangkapnya dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri.

“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama Saudari AN, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN,” jelas Jhonny.

Kemudian tim Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan interogasi terhadap tersangka, dan ditemukan adanya keterlibatan dari AKP ML terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan. 

Baca Juga :
Pengakuan Mencengangkan Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Soal Koper Isi Narkobanya
Sidang Etik Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Kasus Narkoba Digelar 19 Februari
Istri Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Ikut Diperiksa Terkait Kasus Narkoba, Dicek Darah dan Perannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KRI Canopus-936 Resmi Masuk Armada TNI AL
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rizki Faisal Minta Polisi Tindak Tegas Pengeroyok Sopir Truk di Pelabuhan Batam
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Cerita Perawat Makam di TPU Karet Bivak, Bergantung Pada Ikhlas dan Sabar
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Tembok Sepanjang 60 Meter Roboh Timpa SMPN 182 Jakarta
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
80 Tahun Peristiwa Merah Putih, Pemprov Sulut Gelar Upacara dan Pertunjukan Budaya | SAPA PAGI
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.