Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pembunuhan pelajar SMP Negeri 26 Bandung, ZAAQ (14), oleh dua pelajar SMK YA (16) dan AP (17). KPAI menyebut pembunuhan itu tergolong sangat mengerikan.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak dalam peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Bandung. Peristiwa ini adalah tragedi yang sangat memprihatinkan. Kami memandang kasus ini sebagai kekerasan ekstrem antar anak yang berujung pada hilangnya hak hidup seorang anak, yang dalam perspektif perlindungan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar anak," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Aris juga menyoroti motif kedua pelaku membunuh korban karena putusn pertemanan. Hal ini bukti bahwa konflik antarpelajar bisa berkembang menjadi destruktif.
"Motif yang disebutkan, yakni 'putus pertemanan', menunjukkan bahwa konflik relasi sosial di kalangan remaja dapat berkembang secara destruktif ketika tidak disertai kemampuan pengelolaan emosi, tidak ada pendampingan orang dewasa yang memadai, minimnya pendidikan resolusi konflik dan literasi emosional di sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, Aris menyebut pembunuhan ini sebagai kasus yang sangat mengerikan. Pasalnya, kata dia, konflik sederhana antarpelajar terekskalasi jauh menjadi pembunuhan.
"Ketika konflik sederhana berkembang menjadi kekerasan terencana hingga pembunuhan, maka ini termasuk kategori kasus yang sangat mengerikan dan darurat, karena menunjukkan eskalasi kekerasan yang tidak proporsional dan kehilangan empati secara ekstrem," tegasnya.
(maa/imk)




