Usai jadi Tersangka, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Dinyatakan Positif Narkoba

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro positif narkoba.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan Didik memiliki hasil negatif saat menjalani tes urine. Namun, Didik dinyatakan positif narkoba saat dites melalui rambut.

"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujar Zulkarnain di Divhumas Polri, dikutip Senin (16/2/2026).

Kemudian, dia juga mengungkap soal sejumlah jenis barang bukti narkoba yang ditemukan dalam koper dalam kasus ini diperuntukkan untuk dikonsumsi Didik.

Adapun, koper itu ditemukan di rumah Polwan sekaligus eks anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya, yakni Aipda Dianita Agustina. 

"Untuk dipakai [dikonsumsi], itulah yang diambil," imbuhnya.

Baca Juga

  • Bareskrim Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun Sepanjang 2025
  • Bareskrim Bongkar Kasus Narkoba Jelang DWP di Bali, 17 Orang jadi Tersangka
  • Fakta-fakta Penangkapan Dewi Astutik, Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Ponorogo

Di samping itu, Zulkarnain menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut bakal diperjualbelikan oleh AKBP Didik.

"Enggak ada [indikasi diperjualbelikan]," pungkasnya.

Sekadar informasi, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba pada Jumat (13/2/2026). Kasus ini merupakan pengembangan perkara sabu Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam prosesnya, penyidik telah menemukan barang bukti pada koper milik AKBP Didik. Koper yang dititip ke Aipda Dianita ini berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Atas perbuatannya, Didik dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1/2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang psikotropika Jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No.1/2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Layaknya Liga di Eropa, Hydroplus Soccer League Juga Punya Bursa Transfer
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polres Tangerang Gelar Kegiatan Aktualisasi Kepemimpinan
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Candra Wijaya Gelar Kejuaraan Bulu Tangkis Khusus Nomor Tunggal untuk Perluas Pembinaan Atlet
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Layanan SIM Keliling di Jakarta Tutup selama Libur Imlek 16-17 Februari 2026, Buka Kembali Kapan?
• 12 jam laludisway.id
thumb
Sekjen PBB Dorong Nigeria Pimpin Afrika dan Perkuat Posisi Global di Dewan Keamanan
• 2 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.