Anggota Komisi III DPR Bantah Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK, Sebut Pemerintah Ikut Bahas

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif murni dari DPR RI menuai respons dari parlemen. Abdullah anggota Komisi III DPR RI, secara tegas menyatakan ketidaksepakatannya terhadap klaim tersebut.

Abdullah mengingatkan kembali bahwa proses lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan peran aktif pemerintah dalam pembahasannya di meja legislasi.

Menurut Abdullah, meski usulan awal mungkin datang dari legislatif, proses pengesahannya tetap melibatkan eksekutif. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran tim delegasi yang dikirim oleh Jokowi saat menjabat sebagai presiden kala itu.

“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah yang dikutip Antara, Senin (16/2/2026).

Artinya, revisi UU KPK merupakan produk hukum yang dibahas secara kolektif antara DPR dan pemerintah, bukan berjalan sepihak.

Abdullah juga menanggapi penekanan Jokowi yang mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Secara konstitusional, absennya tanda tangan presiden tidak membatalkan keabsahan sebuah undang-undang yang sudah disetujui bersama.

“Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” jelas Abdullah.

Dengan kata lain, meskipun tidak ikut menandatangani, secara hukum undang-undang tersebut tetap berlaku mengikat karena proses persetujuan bersama telah tercapai sebelumnya.

Sebelumnya, Jokowi memberikan pernyataan yang mengejutkan dengan menyetujui usulan Abraham Samad mantan Ketua KPK, untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi berulang kali menekankan bahwa revisi tersebut adalah “bola” dari DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi saat dijumpai pada Jumat (13/2/2026).

Sebagai catatan, pengesahan UU KPK hasil revisi pada tahun 2019 sempat memicu polemik besar di tanah air. Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil dengan jargon “Reformasi Dikorupsi” pecah di berbagai kota sebagai bentuk protes terhadap pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Kini, perdebatan mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas revisi UU tersebut kembali mencuat di tengah wacana untuk mengembalikan marwah KPK melalui regulasi yang lama. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Saham Perfilman di Bursa Efek Indonesia, Inilah Daftar Perusahaannya
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Dinas Pariwisata NTB Angkat Legenda Putri Mandalika lewat Film Pendek
• 18 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Didampingi Titiek Soeharto, Kapolri Lepas 22 Kontainer Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Pelaku Tawuran di Depok Selama Ramadhan Akan Dibina lewat Pesantren Kilat
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Penarikan Lagu ”Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)” Jadi Perhatian Publik, Ada Apa Sebenarnya? 
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.