Seorang balita perempuan berinisial K (4) di Jalan Bangkingan, Bangkingan, Lakarsantri, Kota Surabaya, diduga mengalami penyiksaan oleh paman dan bibinya. Korban diduga mendapat berbagai kekerasan hingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Selama ini, korban dititipkan kepada paman dan bibinya karena kedua orang tuanya telah bercerai.
Peristiwa ini terungkap pada Senin (9/2) saat korban berteriak minta tolong dari dalam kamar kos. Korban kemudian diselamatkan oleh tetangga sekitar dan dilaporkan ke polisi.
Atas peristiwa tersebut, Sat PPA Polrestabes Surabaya menangkap dan menahan kedua pelaku.
“Iya (selama dititipkan ke paman dan bibinya). Bapaknya cerai. Bapaknya kerja di Gresik,” kata Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari kepada kumparan, Senin (16/2).
“Masih proses penyidikan. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan. Anak korban sementara tinggal sama neneknya,” tambahnya.
Melatisari menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka hingga berdarah. Diduga, kedua pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong.
“Lebam di badan, dagu berdarah. Sepertinya begitu (dianiaya pakai tangan kosong),” ucapnya.
Sementara itu, dari pengakuan sementara, pelaku menganiaya korban karena kesal.
“Masih didalami motifnya. Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur,” katanya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami peristiwa tersebut.
“Masih pendalaman,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal KDRT dan perlindungan anak,” kata dia.





