Persidangan kasus korupsi seringkali berjalan alot. Bahkan tak jarang, sidang berlangsung hingga belasan jam.
Hal itu pula yang terjadi dalam sidang perkara dengan empat orang sebagai terdakwa yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, M Syafei, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta itu digelar hingga subuh.
Rangkaian sidang berlangsung sekitar 18 jam. Persidangan dimulai pada Kamis (12/2) pada pukul 10.00 WIB. Berakhir pada Jumat (13/2) sekitar 04.13 WIB.
Dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, tidak lama berselang usai sidang ditutup, suara azan terdengar bersahutan di masjid-musala di sekitaran PN Jakpus yang berada di Jalan Bungur Besar, Kemayoran itu.
Dalam sidang tersebut, Marcella membantah sebagian keterangannya di BAP sehingga Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan tambahan yaitu saksi verbalisan yaitu Budi. Budi adalah penyidik yang memeriksa Marcella di penyidikan. Dia memberikan keterangan sekitar pukul 02.00 WIB.
Untuk terdakwa Syafei, saat waktu menginjak pukul 02.45 WIB, dia menyampaikan sudah tidak kuat mengikuti sidang dan merasa badannya sakit. Akhirnya, Majelis yang diketuai Efendi dengan anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra memutuskan sidang khusus Syafei dilanjutkan pada Jumat (13/2) sore.
Sidang perkara kasus suap vonis lepas perkara migor ini memang berjalan secara marathon sejak akhir tahun 2025, khususnya dalam agenda pembuktian. Berlangsung hingga dua kali dalam sepekan.
Bahkan, sejak akhir Januari 2026 dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa, sidang digelar setiap hari. Khusus untuk Senin dan Selasa, sidang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga tengah malam, sebab anggota majelis hakim harus terlebih dulu bersidang perkara lain. Total sudah ada 126 saksi dan ahli yang diperiksa dalam persidangan.
Setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan.
"(Tuntutan) Rabu, 18 Februari 2026," ujar juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan.
Dalam perkara ini, ada empat Hakim dan satu panitera yang menjadi terdakwa penerima suap. Mereka sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arief Nuryanta dihukum 14 tahun penjara, sementara eks panmud Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan selama 11,5 tahun penjara.
Sedangkan tiga hakim yang memutus kasus migor yaitu Djuyamto dihukum 12 tahun penjara, dan Agam Syarif Baharuddin serta Ali Muhtarom masing-masing 11 tahun penjara. Arief, Djuyamto, Ali, dan Agam mengajukan kasasi atas putusan tersebut.





