Tarif Listrik Terbaru 16–22 Februari 2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Pastikan Tidak Naik

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan tarif listrik terbaru periode 16–22 Februari 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi, dan menjadi bagian dari penetapan tarif listrik kuartal I 2026 (Januari–Maret).

Keputusan mempertahankan tarif listrik terbaru ini ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa secara formula sebenarnya tarif listrik bisa mengalami perubahan. Namun pemerintah memilih menahan penyesuaian.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya.

Mengacu Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024

Penetapan tarif listrik terbaru ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam aturan tersebut, evaluasi tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (kurs)

  • Indonesian Crude Price (ICP)

  • Tingkat inflasi

  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Meski parameter tersebut berpotensi memicu perubahan tarif listrik terbaru, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan besaran tarif pada periode ini.

Rincian Tarif Listrik Terbaru Februari 2026

Berikut daftar lengkap tarif listrik terbaru yang berlaku 16–22 Februari 2026:

1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
  • R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh

  • R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp605 per kWh

2. Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

  • R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

  • R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
  • B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

  • B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSPSI Bangga Kapolri Ketua Dewan Penasihat, Komitmen Gelar Aksi dengan Damai
• 1 jam laludetik.com
thumb
Said Didu Ungkap Prabowo Subianto Belum Berpikir Maju Pilpres 2029
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Adakah Syafaat di Alam Kubur Sebelum Kiamat? Ini Penjelasan Alquran dan Hadits
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Teka-teki Penembakan di Rumah Anggota DPRD Jateng
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Meutia Hatta Soroti Bocah Bunuh Diri di NTT, Minta Istri Pejabat Ikut Ingatkan Pemerintah
• 2 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.