Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal menyesuaikan kebijakan restitusi untuk memitigasi ambruknya penerimaan pajak pada tahun 2026 yang tumbuh cukup ambisius.
Sekadar catatan, penerimaan pajak anjlok cukup dalam akibat moderasi harga komoditas yang memicu tingginya restitusi pajak hingga Rp361 triliun pada 2025. Alhasil, realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau hanya 87,6% dari target APBN.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap proses restitusi. Namun, di samping itu, dia mengatakan perlunya upaya ekstra (extra effort) dalam mengejar penerimaan pajak.
"Tahun ini kami berusaha untuk lebih smoothing dan adjust ya. Kalau memang restitusinya di level segitu ya [penerimaan pajak] brutonya harus lebih tinggi," terang Bimo di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Bimo menilai satu-satunya upaya untuk mengejar target penerimaan pajak adalah untuk memperluas basis penerimaan. Apalagi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamanatkan untuk tidak menetapkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif.
Di sisi lain, Bimo pun memandang restitusi sejatinya menunjukkan adanya kegiatan ekonomi. Misalnya, adanya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menandakan adanya kegiatan transaksi. Dengan demikian, hal itu menandakan adanya kegiatan ekonomi.
Baca Juga
- DJP Tunggu Restu Purbaya Soal Rencana Marketplace Lokal Pungut Pajak
- Realisasi Penerimaan Pajak Awal Tahun Rp1,06 Triliun, DJP Sumsel Babel Siapkan Strategi 2026
- Prabowo Klaim Penerimaan Pajak Awal 2026 Sentuh Rekor Tertinggi, Ini Datanya
"Restitusi juga kan sebenarnya kegiatan ekonomi yang memang value added-nya lebih banyak di input-nya daripada output. Artinya, PPN kalau gerak, industri tuh gerak, konsumsi juga gerak. Makanya saya bilang apa? Ya gross revenue-nya [penerimaan bruto] harus naik. Kami harus lebih kerja keras untuk gross revenue-nya naik," ujarnya.
Beberapa cara yang akan diterapkan Bimo untuk memperluas basis penerimaan pajak alias ekstensifikasi adalah dengan elektronifikasi sistem penerimaan pajak salah satunya dengan Coretax maupun perbaikan administrasi serta proses bisnis.
"Kami mesti ada super extra effort yang bisa mendukung perluasan basis, perbaikan administrasi yang lebih bagus, lebih efisien lebih kenceng, proses-proses bisnis yang lebih kenceng juga. Integritas teman-teman [DJP] juga harus saya jaga betul," kata eselon I Kemenkeu yang memulai kariernya di DJP pada 2002 lalu.
Adapun Bimo tak menampik penerimaan pajak Januari 2026 sebesar Rp116,2 triliun, atau tumbuh 30,8% (YoY), didasari oleh basis yang rendah. Sebab, dia mengakui penerimaan pajak awal 2025 lalu terpuruk sampai dengan 40%.
Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara itu mengatakan, pencapaian target penerimaan 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun bisa dilakukan apabila pertumbuhannya dalam 11 bulan ke depan bisa konsisten di level 30% seperti Januari. Masalahnya, dinamika sepanjang tahun tidak bisa dipungkiri.
"Ceteris paribus kalau kami bisa mempertahankan 30% ya pasti bisa. Masalahnya ini kan ups and downs. Januari-Februari-Maret itu belum ada aktivitas yang terlalu tinggi sehingga restitusi segala macam belum sebanyak. Jadi kami mesti lihat itu juga," ucapnya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F16%2Fac2e22278ab866511ea3f93b4c2551da-1000777106.jpg)

