Luruskan Pernyataan Jokowi, Anggota DPR Ungkap Fakta Konstitusi di Balik Revisi UU KPK

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan catatan kritis terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdullah menegaskan bahwa revisi tersebut merupakan produk hukum yang dibahas dan disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.

Pernyataan ini merespons klaim Jokowi yang menyebut revisi UU KPK murni inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani naskah hasil revisi tersebut.

Abdullah mengingatkan bahwa dalam proses legislasi saat itu, Presiden mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk membahas draf bersama DPR. Hal ini selaras dengan mandat konstitusi yang mengatur tata cara pembentukan undang-undang di Indonesia.

"Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa absennya tanda tangan Presiden pada naskah final bukan berarti pemerintah menolak atau tidak terlibat. Secara hukum, UU yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna tetap sah dan berlaku secara otomatis dalam jangka waktu tertentu.

"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap sah berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. Jadi, secara konstitusi, tidak menandatangani bukan berarti menolak," tegasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah pernyataan, Jokowi mengaku setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi berdalih bahwa revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR dan menggarisbawahi bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi yang memicu aksi demonstrasi "Reformasi Dikorupsi" tersebut. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Sulsel 16 Februari 2026: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan, Angin Kencang di Wilayah Selatan
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Update Transfer AC Milan: Kabar Baik untuk Rossoneri, Tomori Segera Susul Maignan Perpanjang Kontrak di San Siro
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov DKI: Larangan Sweeping-SOTR saat Ramadan Berlaku Sejak Awal Puasa
• 9 jam laludetik.com
thumb
KPK Ungkap Modus Suap Barang KW Serupa Kajian Impor 2016-2020
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BGN Tegaskan MBG Prioritaskan Balita, Ibu Hamil, dan Menyusui
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.