Kejagung: Kabar Temuan Rp 920 M di Penggeledahan Pejabat Pajak adalah Hoaks

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah narasi yang menyebut adanya temuan tumpukan uang sebesar Rp 920 miliar saat menggeledah rumah pejabat pajak dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

Institusi tersebut memastikan informasi yang beredar tidak benar atau hoaks.

"Kejaksaan membantah terhadap pemberitaan yang tersebar terkait penggeledahan tersebut dan kami pastikan itu hoaks," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Baca juga: Zarof Ricar Tersangka Lagi, Tumpukan Uang Rp 920 M Kuak Kasus Baru

Bantahan serupa juga disampaikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui akun resmi PPID, Kemenkeu menyatakan kabar mengenai penggeledahan rumah pejabat pajak yang dikaitkan dengan temuan uang Rp 920 miliar merupakan informasi tidak benar.

“Berita mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap rumah para pejabat pajak guna membongkar dugaan permainan gelap yang selama bertahun-tahun bersembunyi di balik laporan dan angka, merupakan berita tidak benar atau hoaks," tulis unggahan akun resmi PPID Kemenkeu.

Baca juga: Pejabat Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Purbaya Tak Akan Minta Tolong Prabowo

Kemenkeu juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya," imbau Kemenkeu dalam unggahan itu.

Kejagung sedang usut kasus Pajak 2016-2020

Sebagai informasi, Kejagung memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait permainan pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2016-2020.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

Namun, dalam perkara tersebut, Kejagung tidak pernah menyampaikan adanya penyitaan uang sebesar Rp 920 miliar.

Hingga kini, barang bukti yang diumumkan kepada publik berupa satu unit mobil Toyota Alphard dan sebuah sepeda motor yang disita dalam penggeledahan pada November 2025.

Adapun angka Rp 920 miliar sebelumnya pernah muncul dalam perkara berbeda.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kejagung pernah menyita uang senilai Rp 920 miliar dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Long Weekend, ETLE Drone Patrol Presisi Pantau Pelanggaran di MT Haryono-Cibubur
• 5 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Upaya Cepat Pulihkan Aceh dari Dampak Banjir dan Longsor
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Modus Rapi Bak Tamu VIP, Pencuri Hotel Mewah Dibekuk Resmob Polda Metro Jaya
• 2 jam laludisway.id
thumb
Massa Pengambil Paksa Dua Penjaga Ladang Ganja di Sumsel akan Ditindak Tegas
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.