JAKARTA, KOMPAS.TV - Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, menyampaikan klarifikasi dan alasan pihaknya meminta penghentian penyidikan klien-kliennya dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi termul di sana mengatakan menyerah, putus asa, dan lain sebagainya. Justru kita ingin menggeser gawang yang sudah digeser," katanya dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
"Gawang yang kita ingin geser adalah gawang pembuktian apakah ijazah itu palsu atau asli, bukan pembuktian apakah Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon melakukan pencemaran nama baik atau tidak, ujaran kebencian atau tidak, fitnah atau tidak."
Refly menyinggung Pasal 24 Ayat 2 huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 (KUHAP baru).
"Kami ingin menggarisbawahi huruf c, huruf c di atas penyidikan dihentikan demi hukum," ungkapnya.
Ia menyebut, dari awal pihaknya menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya melanggar Pasal 10 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkit Satgas 2015 yang Disebut Tak Ditandatangani Jokowi
"Secara de facto, Roy, Rismon, dan Dokter Tifa adalah saksi dalam kasus yang dilaporkan TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), jadi dilaporkan TPUA pada tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan surat TPUA tanggal 30 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden TPUA Rizal Fadillah," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Refly menunjukkan dan membacakan surat TPUA tersebut.
"Jelas di sini bahwa RRT, Roy, Rismon, dan Dokter Tifa bertindak sebagai saksi dalam gelar perkara khusus yang diadakan pada tanggal 9 Juli 2025, karena itu dia masuk dalam perlindungan dalam Undang-Undang Saksi dan Korban," ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya, penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Jokowi tanggal 30 April 2025 bertentangan dengan Pasal 10 ayat 1 dan ayat 22 UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Refly juga menyinggung waktu laporan Jokowi dan penghentian penyelidikan ijazah oleh Bareskrim Polri. Kata dia, laporan Jokowi disertai pemeriksaan itu pada 30 April 2025, padahal penghentian penyelidikan baru diumumkan pada 22 Mei 2025 oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
"Artinya, penghentian penyelidikan itu baru diumumkan pada tanggal 22 Mei, sementara laporan Pak Jokowi itu 22 hari sebelumnya atau 23 hari sebelumya, dan pada waktu hari bersamaan Pak Jokowi sudah diperiksa. Artinya laporan itu sudah diproses ketika proses di Bareskrim belum dihentikan," katanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo cs
- refly harun
- ijazah jokowi
- jokowi
- penyidikan roy suryo cs




