Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, meminta kepada jajaran pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut serta dalam mendata peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurut Cak Imin, pendataan diperlukan agar BPJS PBI yang diberikan bisa tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Sehingga kepada Pemerintah Daerah, apabila ada yang penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima, maka sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima," kata Cak Imin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2).
Cak Imin bilang, keterlibatan Pemda setempat dibutuhkan. Mengingat, jumlah peserta BPJS PBI mencapai 152 juta atau sekitar 52 persen penduduk Indonesia.
"Dalam konteks yang berhak menerima inilah dinamika data akan terus berkembang. Kita membutuhkan konsolidasi terus-menerus terutama pihak Kepala Daerah untuk lebih proaktif lagi bersama kami di dalam terus melakukan penanganan dan pembaharuan data ini," paparnya.
Sementara Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menambahkan pihaknya juga akan terus memperkuat mekanisme dalam mendata peserta BPJS PBI. Salah satunya dengan melibatkan langsung para penerimanya.
"Tentu kita memberikan kesempatan untuk masyarakat menyampaikan keberatan. Atau juga mungkin juga merasa tidak patut lagi menerima bansos, itu tentu kami hargai," jelas Ipul.
Dia menambahkan, ada beberapa saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan keberatannya atas pemberian BPJS PBI.
"Jadi setiap kita itu punya kesempatan untuk memperbaiki data kita lewat saluran-saluran yang sudah disiapkan. Ada lewat Command Center, WA Center, maupun lewat Cek Bansos," ungkapnya.





